RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjalin kerja sama untuk memberantas konten penipuan yang menyasar Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin mengungkap, banyak PMI ilegal sering terpancing berangkat ke luar negeri karena tertipu melalui iklan di media sosial (medsos). Para penipu sering memanfaatkan medsos dan minimnya pengetahuan korban untuk melancarkan aksinya.
"Kami sedang menangani konten ilegal. Kebanyakan korban PMI yang ilegal tertipu oleh iklan yang ada di medsos," ujar Mukhtarudin di kantor Kementerian KP2MI, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Menurut Mukhtarudin, KP2MI sudah melakukan patroli siber melalui Pengawasan dan Penindakan oleh Direktur Siber.
Baca juga : Batang Toru Tak Sendiri, Negara Turun Tangan Penuhi Janji
Namun, lembaganya memiliki keterbatasan dalam menangani konten tidak pantas, seperti melakukan pemutusan akses (takedown) situs atau konten digital bermuatan negatif di Indonesia.
Dengan itu, kata Mukhtarudin, KP2MI terus berkoordinasi dengan Komdigi untuk menindak iklan-iklan palsu yang menipu para PMI ilegal.
"Kami ketemu dan laporkan ke Komdigi, karena banyak informasi tentang lowongan pekerjaan itu penipuan dan hoaks, mereka ambil uangnya kemudian tidak dilakukan penempatan," jelasnya.
Selain itu, ia bilang, masyarakat Indonesia setiap harinya berselancar di medsos. Tapi mereka belum bisa memilah konten hoaks. Sehingga, pihaknya sedang melakukan kegiatan literasi digital dan keuangan.
Baca juga : Latihan Lagi, Persija Tatap Laga Kontra Semen Padang
"Biar mereka dari awal tahu bagaimana melihat konten seperti ini, dan potensinya hoaks serta penipuan," ucap dia.
Untuk itu, Mukhtarudin berharap, Komdigi dapat membantu mendukung kebijakan serta penanganan konten ilegal di ruang digital.
Sementara.Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk melindungi PMI. Caranya, dengan memperkuat pengawasan ruang digital untuk melindungi mereka dari penipuan, perekrutan ilegal, dan perdagangan manusia.
“Ini sebetulnya kunjungan balasan, pada Maret 2025. Waktu itu kita ingin melindungi PMI,” ujar Meutya di kantor Kementerian KP2MI, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Baca juga : IPA Komit Dukung Pemerintah Tingkatkan Produksi Migas Nasional
Meutya menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut bertujuan untuk mengawasi dan memblokir iklan lowongan kerja palsu, serta konten-konten hoaks yang menyasar calon PMI di medsos dan situs web.
Komdigi, ungkap Meutya, telah mentakedown 300 situs yang merugikan PMI sejak awal tahun hingga September 2025. Namun, ia menginginkan adanya peningkatan kualitas saluran pengaduan, agar lebih cepat ditindaklanjuti.
“Ke depan kita berharap bisa memperkuat kanal-kanal pengaduan,” tutup Meutya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.