Dark/Light Mode

Hakordia 2025, KPK Perkuat Kolaborasi PAK Lewat MKWK di Yogyakarta

Senin, 8 Desember 2025 20:02 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dari balik meja belajar, pendidikan antikorupsi harus terus bergema. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pesan ini lewat “Bincang Asik Bangun Integritas (Bisik Batas)". 

Forum penguatan Pendidikan Antikorupsi (PAK), melalui Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) ini, mempertemukan dosen dan pengelola MKWK dari 20 perguruan tinggi di Yogyakarta.

Kegiatan yang digelar Direktorat Jejaring Pendidikan (Jardik) KPK sekaligus menjadi bagian rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini, digelar di Universitas Janabadra, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (8/12/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, menegaskan strategi pemberantasan korupsi tidak sekadar mengandalkan penindakan. Pendidikan antikorupsi justru harus menjadi benteng pertama perubahan perilaku setiap insan terutama mahasiswa.

“KPK bukan hanya penindakan, kami memiliki “trisula” yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Korupsi dampaknya dahsyat, contohnya bencana alam dan masalah kebijakan yang kita hadapi saat ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, KPK terus memperkuat kolaborasi guna mendorong sistem pendidikan antikorupsi yang efektif melalui PAK, termasuk penguatan kurikulum, peningkatan kapasitas dosen, serta perluasan jejaring akademik. Fitroh turut menjelaskan alasan Yogyakarta dipilih sebagai salah satu titik perayaan Hakordia 2025.

Baca juga : Danone Indonesia Perkuat Kolaborasi Bantu Korban Banjir di Sumatra

“Kami ingin masyarakat melihat, KPK tidak hanya menangkap orang, tapi mengampanyekan dampak korupsi dan memperkuat sistem pendidikan antikorupsi,” tuturnya.

Forum “Bisik Batas” menjadi ruang evaluasi kritis bagi KPK, sebab implementasi PAK masih menghadapi tantangan besar. Tantangan tersebut meliputi belum seragamnya pelaksanaan di berbagai kampus, belum meratanya kapasitas dosen, hingga belum adanya indikator capaian baku guna menilai mutu pembelajaran.

Selain itu, peran pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pendidikan antikorupsi belum optimal, mekanisme monitoring dan evaluasi terpisah-pisah, penyelenggaraan PAK sebagai sisipan yang belum kontekstual dan melibatkan ekosistem Catur Pusat Pendidikan, serta masih terbatasnya cakupan implementasi di perguruan tinggi.

Dari temuan dan kritik tersebut, KPK menilai perlu adanya regulasi nasional yang lebih tegas dan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan, dan KPK.

Selain itu, meningkatkan kapasitas dosen secara sistematis, integrasi mekanisme monev, serta menguatkan PAK secara kontekstual, berkelanjutan, dan sesuai karakter sosial budaya Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Janabadra, Risdiyanto, menegaskan pendidikan merupakan pintu utama pemberantasan korupsi.

Baca juga : Hakordia 2025, KPK Konsolidasikan PAKSI–API Perkuat Gerakan Integritas

Ia turut mencontohkan pentingnya intervensi pendidikan sejak dini dalam mengoreksi praktik sosial yang dirasa keliru, seperti memberikan bingkisan kepada guru atau dosen.

“Indonesia bisa berkembang dan sejahtera, kalau korupsi diberantas dari hal kecil. Kami membuat edaran agar mahasiswa tidak memberikan bingkisan, supaya tidak menjadi budaya,” tegasnya.

Risdiyanto menyinggung potensi besar ekonomi Indonesia, jika pendidikan mampu menekan korupsi di sektor sumber daya alam (SDA).

"Jika sektor tambang dikelola tanpa korupsi, setiap orang Indonesia bisa mendapatkan Rp 20 juta per bulan hanya dari hasil tambang," tuturnya. 

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berbagai perguruan tinggi, seperti Prof. Dr. Sumaryati dari Universitas Ahmad Dahlan, Dr. Arqom Kuswanjono dari Asosiasi Kelembagaan dan Dosen MKWK Seluruh Indonesia, serta Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi.

Kegiatan yang dihadiri 20 perguruan tinggi pengelola MKWK, seperti UGM, UNY, UMY, UAD, UII, USD, ISI Yogyakarta, dan lainnya ini, menghasilkan orientasi tindak lanjut, seperti dokumentasi praktik baik MKWK, diseminasi Panduan Sisipan PAK di Pendidikan Tinggi, serta penyusunan arah kolaborasi menuju standar nasional PAK.

Baca juga : Jasa Raharja Perkuat Ketahanan Risiko Lewat Transformasi Human Capital

KPK turut mendorong peran dosen sebagai Duta Antikorupsi, antara lain melalui kewajiban memasukkan kurikulum antikorupsi secara formal, memanfaatkan jejaring dosen guna memperluas pendidikan antikorupsi, serta mendorong standarisasi kurikulum agar implementasinya seragam di seluruh perguruan tinggi.

Melalui “Bisik Batas,” KPK menegaskan kembali bahwa pendidikan menjadi fondasi utama pemberantasan korupsi.

Dari ruang kuliah dan diskusi dosen, nilai integritas diharapkan terus mengalir ke setiap lapisan masyarakat serta mewujudkan generasi cerdas, berakhlak, berani jujur, dan siap membangun Indonesia bersih dari korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.