RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memblokir sementara akses platform kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) buatan Grok.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran konten asusila berbasis manipulasi foto atau deepfake seksual. Praktik tersebut melanggar etika, hukum dan mengancam keamanan warga di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, akses fitur Grok diputus sementara karena sangat berisiko disalahgunakan untuk konten seksual palsu. Praktik manipulasi foto dengan teknologi AI sudah melanggar batas etika dan hukum.
“Pemutusan akses sementara dilakukan demi melindungi perempuan, anak dan masyarakat dari konten pornografi palsu,” kata Meutya dalam pernyataan resmi, Sabtu (10/1/2026).
Baca juga : Mentan Tegas, Lawan Praktik Pangan Ilegal
Meutya mengatakan, deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius. Praktik tersebut merusak martabat manusia dan mengancam keamanan warga di ruang digital. Apalagi, banyak foto pribadi diedit tanpa izin menjadi konten asusila.
Mantan jurnalis televisi ini menjelaskan, Kemkomdigi sudah meminta platform X untuk memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah ingin mengetahui sejauh mana pengelola memahami dampak fitur Grok.
Penjelasan itu dinilai penting sebelum langkah lanjutan ditentukan. “Kemkomdigi telah meminta X segera hadir memberikan klarifikasi dampak negatif penggunaan Grok,” ucapnya.
Meutya menyebut, tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan itu mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjaga layanannya dari konten terlarang.
Baca juga : DPP Keluarkan SK Kepengurusan, Gonjang Ganjing Golkar Jambi Sudah Berakhir
Langkah ini muncul setelah Grok ramai dipakai mengedit foto menjadi gambar pornografi. Fitur itu memungkinkan pengguna menghapus pakaian atau atribut seseorang hanya lewat perintah teks. Akibatnya, ruang digital sempat dibanjiri gambar vulgar tanpa persetujuan pemilik foto.
“Kami bertindak berdasarkan kewenangan hukum yang mewajibkan PSE mencegah penyebaran konten terlarang,” tutur politikus Partai Golkar ini.
Pantauan Rakyat Merdeka hingga kemarin, aplikasi Grok masih bisa diunduh melalui Google Play Store. Namun, saat dicoba melakukan registrasi, baik menggunakan email maupun akun Google, prosesnya tidak bisa dijalankan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar mengatakan, persoalan Grok memang tidak bisa dianggap sepele.
Baca juga : Harga Minyak, Inflasi Dan Nilai Rupiah Stabil
Pemutusan sementara adalah langkah terukur untuk menghentikan dampak yang lebih luas.
Menurutnya, teknologi harus tunduk pada etika dan hukum. “Teknologi nggak boleh jadi alat pelanggaran privasi manusia, eksploitasi seksual, atau perusakan martabat manusia,” tegasnya.
Alexander menjelaskan, hasil penelusuran timnya menemukan celah serius dalam pengaturan Grok. Celah itu membuat foto pribadi warga Indonesia mudah dimanipulasi menjadi konten pornografi. Pengaturan pencegahan dinilai belum memadai. “Grok tidak punya pengaturan spesifik mencegah pembuatan konten pornografi dari foto pribadi,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.