BREAKING NEWS
 

Lindungi Warga Dari Konten Asusila

Kemkomdigi Blokir Sementara Grok AI

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Minggu, 11 Januari 2026 07:00 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar. Foto: Dok. Kemkomdigi

 Sebelumnya 
Dia menambahkan, manipulasi foto bukan sekadar urusan kesusilaan. Praktik tersebut merampas kendali individu atas identitas visualnya. Dampaknya bisa memicu tekanan psikologis, sosial, hingga kerusakan reputasi korban.

“Ruang digital bukan ruang tanpa hukum, ada privasi dan hak citra diri yang wajib dilindungi,” imbuh Alexander.

Harus diingat bahwa sanksi bisa dikenakan pada pengguna maupun penyedia layanan. Sanksi merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aturan itu mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga : Mentan Tegas, Lawan Praktik Pangan Ilegal

Di sisi lain, Grok mulai membatasi fitur pembuatan gambar di platform X. Perusahaan milik Elon Musk itu kini hanya menyediakan fitur bagi pelanggan berbayar. Namun, pembatasan belum sepenuhnya berlaku di aplikasi Grok terpisah.

“Siapapun yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal akan menghadapi konsekuensi yang sama,” tulis Musk di akun X.

Kebijakan Grok menuai kritik dari berbagai negara. India, Prancis, Malaysia, hingga Inggris menyuarakan kekhawatiran serupa. Uni Eropa bahkan meminta AI menyimpan dokumentasi lengkap terkait pengembangan chatbot tersebut.

Baca juga : DPP Keluarkan SK Kepengurusan, Gonjang Ganjing Golkar Jambi Sudah Berakhir

Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menilai, langkah tegas memang dibutuhkan bagi platform seperti Grok. Kemampuan Grok memanipulasi gambar menjadi konten asusila adalah ancaman serius. “Jika dibiarkan, penggunaan AI seperti ini akan membahayakan. Dampaknya bisa merusak moral dan tatanan sosial,” katanya.

Syamsu menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap teknologi kecerdasan artifisial. Dia menilai regulasi harus berjalan seiring inovasi. Tanpa kontrol, masyarakat yang akan menanggung risikonya.

Pakar keamanan siber dari Vaksincom Alfons Tanujaya melihat persoalan ini dari sudut pandang global. Menurut dia, pengembang aplikasi tidak bisa menerapkan satu standar etika untuk semua negara. Setiap negara memiliki aturan dan nilai berbeda. “Pengelola aplikasi perlu menyesuaikan diri dengan peraturan dan standar etika negara setempat,” tegasnya.

Baca juga : Harga Minyak, Inflasi Dan Nilai Rupiah Stabil

Alfons menilai, peran Kemkomdigi sangat sentral dalam menjaga ruang digital nasional. Dia berharap, Pemerintah konsisten menegakkan aturan. Dengan begitu, teknologi bisa memberi manfaat tanpa mengorbankan keamanan masyarakat. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Minggu, 11 Januari 2026 dengan judul "Lindungi Warga Dari Konten Asusila Kemkomdigi Blokir Sementara Grok AI"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense