Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dalam operasi senyap yang dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya itu, tim mengamankan delapan orang.
Di antaranya, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Jakarta Utara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merinci, ada empat pegawai DJP yang diamankan.
“Empat lainnya adalah pihak swasta,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026) malam.
Baca juga : Tol Laut Sukses Pangkas Disparitas Harga Pangan
Selain mengamankan delapan orang, dalam operasi senyap yang digelar pada Jumat (9/1/2026) malam tersebut, tim komisi pimpinan Setyo Budiyanto cs itu juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut berupa uang, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, serta logam mulia. “Nilainya mencapai sekitar 6 miliar,” beber Budi.
OTT pertama di 2026 ini, disebut Budi berkaitan dengan pengaturan pajak di sektor pertambangan. “Terkait dengan pengurangan nilai pajak,” imbuhnya.
Baca juga : Lapor, Kampung Sawah Rawan Kembali Longsor
KPK memastikan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penangkapan pegawai pajak tersebut. “Koordinasi KPK dengan Kementerian Keuangan itu secara kontinu terus dilakukan,” ucap Budi.
Dia menyatakan, Kemenkeu mendukung proses hukum yang dilakukan komisi antirasuah, karena korupsi merupakan musuh bersama.
Budi menambahkan, koordinasi dengan Kemenkeu tidak hanya dalam rangka penindakan saja, tetapi juga dalam konteks pendidikan antikorupsi maupun pencegahan korupsi.
Baca juga : Inter Vs Napoli, Saling Sikut Demi Scudetto
Baik melalui instrumen-instrumen pelaporan gratifikasi maupun Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPK juga bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pendirian adanya UPG, Unit Pengendalian Gratifikasi,” bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya