BREAKING NEWS
 

Menuju Zero ODOL 2027

Kemenhub-Korlantas Siap Razia Truk Muatan Lebih

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 23 Januari 2026 07:00 WIB
Truk melintas di Jalan Tol Lingkar Luar, Jakarta, Sabtu (17/5/25). Kementerian Perhubungan akan menertibkan truk over dimension overload (ODOL), atau kendaraan angkutan barang dengan ukuran dan muatan yang melebihi ketentuan. Foto: NG PUTU WAHYU RAMA / RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar razia terhadap truk melanggar ketentuan dimensi dan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Razia akan dimulai pada 27 Januari–31 Mei 2026. Kebijakan ini bagian dari uji coba penegakan hukum menuju penerapan zero ODOL pada 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, uji coba penegakan hukum akan dilakukan di sejumlah titik. Termasuk ruas jalan tol yang telah dilengkapi teknologi Weigh in Motion (WIM). Penindakan tidak lagi dilakukan secara konvensional, namun berbasis teknologi.

"Kami akan melakukan uji coba terbatas di beberapa lokasi, termasuk jalan tol yang sudah terpasang WIM. Kami membutuhkan dukungan operator jalan tol, khususnya Jasa Marga, dalam penyempurnaan integrasi data," kata Aan di Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Baca juga : Pemulihan Infrastruktur Bencana Berjalan Optimal

Eks Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri ini menjelaskan, pengawasan akan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terintegrasi dengan basis data Kemenhub, seperti BLU-e, SPIONAM dan e-manifest.

Namun, efektivitas penegakan hukum sangat bergantung pada kelengkapan dan integrasi data kendaraan angkutan barang.

"Kemenhub memiliki data, tetapi masih terbatas. Kami berharap kementerian atau lembaga lain serta badan usaha jalan tol dapat membantu melengkapi basis data kendaraan angkutan barang," ujarnya.

Baca juga : Geledah Rumah Wali Kota Madiun, KPK Sita Uang Tunai Puluhan Juta Rupiah

Adapun uji coba penegakan hukum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi, yakni Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kalapa dan Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik badan usaha jalan tol yang telah dilengkapi WIM.

Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih dalam proses. Nantinya, jika data kendaraan tidak ditemukan di sistem BLU-e, sistem akan otomatis meminta data ke ERI-Regident Korlantas Polri.

Data pelanggaran yang telah tervalidasi selanjutnya akan diteruskan ke sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : Gerindra Sukabumi: Wali Kota Terancam Interpelasi DPRD

Aan menambahkan, setelah uji coba terbatas selesai, penegakan hukum zero ODOL akan diperluas secara nasional mulai Juni 2026.

Adsense

Pada tahap awal, pelanggar akan diberikan surat peringatan sebagai bagian dari sosialisasi kepada pelaku usaha, pemilik barang, dan pengemudi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense