RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat, luas lahan sawah mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Pada periode 2019-2024, lahan sawah seluas 554 ribu hektare (ha) beralih fungsi menjadi kawasan industri dan pemukiman.
Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, Pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah. Demikian disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto, di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
"Bapak Presiden mempunyai Asta Cita yang sangat besar, yaitu swasembada pangan. Karena itu, dalam pembicaraan dengan beliau tadi, kami melaporkan, kami sudah mengambil langkah-langkah yang harus kami konsultasikan pada Pak Presiden. Alhamdulillah Pak Presiden merestui langkah tersebut," kata Nusron.
Baca juga : Dianggap Sudah Teruji, PKB Kaltara Pertahankan Jajaran Pengurus Lama
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2030, Nusron menjelaskan, lahan sawah termasuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Artinya, lahan sawah harus dilindungi. Setidaknya 87 persen dari total Luas Baku Sawah (LBS) tidak boleh dialihfungsikan. Hanya 13 persen dari total lahan sawah yang boleh dialihfungsikan.
Masalahnya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi di seluruh Indonesia, baru sekitar 67,8 persen lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Bahkan, bila mengacu pada RTRW kabupaten/kota, hanya 41 persen lahan sawah yang sudah ditetapkan sebagai LP2B.
"Maka, ini kami mengatakan, untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW. Kita perlu melakukan segera revisi RTRW," ucap Nusron.
Baca juga : IKPI Komitmen Jadi Mitra Strategis Pemerintah Perkuat Sistem Perpajakan Nasional
Pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia untuk melakukan revisi RTRW. Bagi daerah yang belum menetapkan LP2B, maka seluruh lahan sawahnya dianggap LP2B dan tidak boleh dialihfungsikan.
"Semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B. Sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan sampai dia menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak," katanya.
Sementara, untuk daerah yang sudah menetapkan LP2B namun masih di bawah 87 persen dari total luas lahan sawah, Nusron meminta agar segera dilakukan revisi RTRW dalam waktu 6 bulan. "Kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan ini supaya sawah kita tidak hilang," tegasnya.
Baca juga : Bangun 238 Ribu Rumah Terdampak Bencana, Pemerintah Siapkan 8 T
Ia menekankan, revisi RTRW ini amat penting untuk melindungi lahan-lahan sawah dan mencapai swasembada pangan. Ini menyangkut kepentingan jangka panjang untuk menjaga ketahanan pangan nasional, sifatnya sudah darurat.
"Kalau dalam RTRW tidak dicantumkan (LP2B), maka semua alih fungsi lahan itu berpotensi untuk dilakukan karena pembangunan itu mengacu kepada RTRW wilayah itu," tutupnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.