BREAKING NEWS
 

KPK Tekankan Penguatan Regulasi Penyuapan Pejabat Asing untuk Aksesi OECD

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 10 Februari 2026 23:39 WIB
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan kerangka hukum terkait penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery) sebagai prasyarat utama aksesi Indonesia ke Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).

Tanpa regulasi yang komprehensif, kriminalisasi penyuapan lintas negara dalam dinamika bisnis global berisiko tidak efektif.

Dalam Lokakarya Teknis Konvensi Anti-Penyuapan OECD di Jakarta, Selasa (10/2/2026), Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menyatakan, komisi antirasuah bertindak sebagai leading institution untuk menutup celah hukum tersebut.

Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan komprehensif yang mampu menjerat individu maupun korporasi yang menyuap pejabat publik di luar negeri.

“Pemberantasan foreign bribery menjadi tanggung jawab bersama komunitas global. Penyuapan pejabat publik asing merusak tata kelola dan pembangunan ekonomi, mendistorsi persaingan usaha, serta melemahkan integritas pasar internasional,” ujar Agus.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Penyimpangan Ekspor CPO

KPK secara resmi telah menyerahkan rekomendasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Kementerian Hukum pada 4 Februari 2026.

Rekomendasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengatur kriminalisasi penyuapan asing dan memperkuat pertanggungjawaban pidana korporasi.

Rekomendasi RUU Tipikor mencakup pengaturan penyuapan pejabat publik asing, penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi, penajaman sanksi, serta penyelarasan substansi dengan standar OECD Anti-Bribery Convention dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC).

Aksesi Indonesia terhadap OECD Anti-Bribery Convention dinilai strategis bagi kepentingan nasional, tidak hanya sebagai pemenuhan komitmen internasional.

Adsense

Namun juga sebagai agenda reformasi hukum untuk meningkatkan kepastian usaha, memperkuat kepercayaan global, dan menegaskan posisi Indonesia sebagai mitra ekonomi yang kredibel dan berintegritas.

Kolaborasi dan Sinergi Lewat Diskusi

Baca juga : Kabur Saat OTT, Penyuap Oknum Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri

Lokakarya yang menghadirkan pakar dari OECD Working Group on Bribery (WGB) dan negara anggota OECD membahas tiga isu strategis, yakni kriminalisasi suap pejabat publik asing, penguatan tanggung jawab pidana korporasi, serta peningkatan kapasitas Indonesia dalam menangani perkara suap lintas negara.

KPK melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, termasuk perwakilan kementerian/lembaga, anggota DPR RI, sektor swasta, akademisi, dan masyarakat sipil.

Head of Accession Coordination Unit OECD Gandia Robertson menilai aksesi Indonesia ke OECD sangat strategis.

Menurutnya, komitmen terhadap standar OECD Anti-Bribery Convention akan meningkatkan integritas pasar dan memberikan jaminan bagi investor asing bahwa Indonesia merupakan mitra ekonomi yang kredibel.

Proses aksesi akan melalui mekanisme penilaian berbasis konvensi dan standar OECD. Upaya ini juga mencerminkan komitmen pemerintah Indonesia dalam menyelaraskan kerangka hukum dan kelembagaan yang dikoordinasikan oleh KPK, Kementerian Hukum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca juga : Zulfikar Achmad Tekankan Penguatan Empat Pilar di Sendi Kehidupan Bangsa

“Aksesi ini berfungsi sebagai anchor of reform (jangkar reformasi) strategis untuk mendorong perubahan kebijakan antikorupsi yang berkelanjutan,” ujar Gandia.

Pemerintah Indonesia telah menyusun rencana aksi 2025–2028. Pada 2026, OECD akan menilai kesesuaian kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia melalui gap analysis mendalam terhadap standar OECD Anti-Bribery Convention.

Sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan memastikan RUU Tipikor masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Kementerian Hukum bersama KPK berkolaborasi memperkuat kepastian hukum dan memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam aksesi OECD secara berkelanjutan,” ujar Kepala Seksi Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Hendra Kurnia.

Saat ini, Kementerian Hukum tengah menyusun naskah akademik RUU Tipikor sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, yang diharapkan berlanjut dalam Prolegnas 2027, khususnya terkait standar OECD Anti-Bribery Conventio

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense