RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan fatwa haram membuang sampah ke perairan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi penguat upaya pengendalian sampah nasional.
Pendekatan moral dinilai mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat sekaligus mempercepat perbaikan tata kelola lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, Indonesia tengah menghadapi persoalan serius terkait sampah, baik yang berasal dari rumah tangga maupun industri. Permasalahan tersebut berdampak langsung pada kualitas lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga perubahan iklim.
Menurutnya, kondisi darurat sampah hanya dapat diatasi melalui aksi nyata, mulai dari penguatan regulasi, perbaikan tata kelola, perubahan kebiasaan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan yang telah rusak.
Baca juga : Dipastikan Kejagung, Temuan Uang Rp 920 M Di Rumah Pejabat Pajak Hoax
Sampah yang tidak tertangani di daratan, katanya, pada akhirnya akan mengalir ke sungai dan bermuara ke laut.
“Kita tidak bisa lagi menunda. Rantai ini harus diputus dari hulunya. Target kita adalah mengubah kondisi darurat menjadi sistem pengelolaan yang menjadikan sampah sebagai sumber daya,” ujarnya.
Hanif menyambut fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan haram. Fatwa tersebut dinilai menjadi pendorong kesadaran moral yang sejalan dengan upaya teknis dan regulasi dalam pengelolaan sampah.
“Pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah,” katanya.
Baca juga : Perkuat Struktur Di Kabupaten Dan Kota, PKB Sulsel Petakan Calon Pimpinan DPC
Dikatakan, kolaborasi antara Pemerintah, tokoh agama, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat menjadi kunci pengendalian sampah dari hulu guna memutus rantai pencemaran serta menjaga keberlanjutan ekosistem sungai dan laut.
Pengelolaan sampah, lanjut Hanif, harus dilakukan secara menyeluruh melalui pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim menegaskan, fatwa haram membuang sampah ke perairan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurutnya, fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata. “Fatwa ini merupakan respons keagamaan terhadap kerusakan lingkungan. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujar Hazuarli. SSL
Baca juga : Pandangan Politisi Gerindra, MBG Jadi Investasi Pembangunan Manusia
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 18 Februari 2026 dengan judul "KLH Menyambut Positif Fatwa MUI Perkuat Aksi Atasi Sampah"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.