BREAKING NEWS
 

Data PBI JKN Diperbarui, Menko Muhaimin Pastikan Layanan BPJS Optimal

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : ADITYA NUGROHO
Rabu, 18 Februari 2026 15:25 WIB
Foto: Menko PM

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar memimpin rapat koordinasi (rakor) konsolidasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap terjamin dan tepat sasaran.

Rakor tersebut dihadiri Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni.

Menko Muhaimin mengatakan pertemuan ini bertujuan memperkuat validasi dan pembaruan data PBI JKN agar pelaksanaan program berjalan optimal, responsif terhadap perubahan sosial ekonomi, serta menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.

Baca juga : Menhaj Pastikan Layanan Haji Aman Dan Nyaman

Hingga saat ini, sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau sekitar 152 juta jiwa tercatat sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya melalui skema PBI daerah.

Ia menjelaskan data PBI JKN bersifat dinamis karena dipengaruhi berbagai faktor, seperti kelahiran, kematian, serta mobilitas kesejahteraan masyarakat.

Adsense

“Dari seluruh penerima bantuan iuran ini, insya Allah yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sekitar 106.000 orang sudah aktif lagi,” ujar Muhaimin kepada wartawan di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/2/2026).

Baca juga : Drama Penalti di Naples, Como Hentikan Langkah Napoli di Coppa Italia

Penonaktifan kepesertaan, lanjutnya, dilakukan terhadap peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan karena kondisi ekonomi yang membaik. Langkah ini diambil agar alokasi bantuan dapat dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Menko PM juga meminta pemerintah daerah lebih proaktif melakukan pembaruan dan validasi data sosial ekonomi melalui ground check dan verifikasi lapangan guna memastikan ketepatan sasaran penerima PBI JKN.

“Kepada penerima bantuan iuran yang dinonaktifkan tetapi dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit harus menerima dan menangani terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga : Muhaimin: Pemerintah Tidak Biarkan Pers Jalan Sendirian

Ia menegaskan rumah sakit wajib memberikan penanganan segera bagi pasien dalam kondisi darurat, sementara koordinasi administrasi kepesertaan dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kemenko PM memastikan program JKN, khususnya skema PBI, tetap menjadi instrumen perlindungan sosial yang efektif, adaptif, dan menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense