RM.id Rakyat Merdeka - Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). Agenda rapat yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR Misbakhun itu membahas tagihan 151 juta dolar AS milik Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO). Dana yang telah berkekuatan hukum tetap itu disebut belum direalisasikan pemerintah hingga kini.
Rapat yang dimulai pukul 14.30 WIB itu dihadiri jajaran pengurus APKINDO. Ketua Umum APKINDO Bambang Soepijanto hadir bersama para pengurus lainnya. Dalam paparannya, Bambang menjelaskan persoalan pengembalian dana yang belum direalisasikan pemerintah. Berdasarkan perhitungan terakhir, nilainya mencapai sekitar 151,8 juta dolar AS.
Bambang menyebut, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Seluruh gugatan dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung, termasuk penolakan peninjauan kembali pada 2007.
Bambang menceritakan, persoalan bermula pada 1991 saat APKINDO menempatkan dana 85 juta dolar AS di Bank Umum Nasional. Dana itu terdiri dari deposito 70 juta dolar AS dan giro 15 juta dolar AS.
Baca juga : Komisi XII DPR Apresiasi Keandalan PLTGU Muara Tawar
Saat krisis 1998, bank tersebut ditetapkan sebagai bank beku operasi. Penanganannya dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan kemudian menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan setelah lembaga itu dibubarkan.
Karena tak kunjung dibayarkan, APKINDO melayangkan gugatan. Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Desember 2007 mengeluarkan relaas panggilan teguran agar pemerintah membayar kewajiban secara tunai dan sekaligus.
Namun di tengah proses itu, terbit Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada 2007 senilai sekitar Rp 509 miliar. Tagihan bunga kemudian berjalan hingga totalnya lebih dari Rp 1 triliun. “Dana pokok belum kami terima, tetapi pajak terus ditagih,” ujar Bambang dalam rapat.
Pada 2015 dan 2016, Kementerian Keuangan dan APKINDO menyepakati skema pembayaran sebesar 140 juta dolar AS. Pembayaran direncanakan dicicil lima tahun sejak 2016 hingga 2020, sekitar 28 juta dolar AS per tahun. Namun hingga kini realisasinya belum berjalan.
Baca juga : Diplomasi Daun, Ikhtiar PTPN I Mengembalikan Reputasi Tembakau Deli
Sejak 2017, APKINDO mengaku telah berkali-kali bersurat kepada Menteri Keuangan dan sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden dan pimpinan lembaga terkait. Pada 2022 juga dibentuk tim penyelesaian tindak lanjut putusan pengadilan terkait kewajiban negara.
Namun hingga Februari 2026, pembayaran belum direalisasikan. Dokumen lengkap perkara tersebut telah diserahkan kepada pimpinan rapat untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan Komisi XI DPR. Di hadapan anggota Komisi XI DPR, Bambang berharap forum tersebut menjadi pintu keluar.
“Kami menyampaikan sesuatu yang memang selama ini belum pernah direspon oleh Menteri Keuangan. Justru kami apresiasi karena Komisi XI DPE sudah merespons secara cepat. Mudah-mudahan hari ini menjadi momentum yang baik untuk penyelesaian yang sistemik sesuai dengan kondisi keuangan Republik Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun memastikan aspirasi APKINDO akan diteruskan kepada Kementerian Keuangan.
Baca juga : Misbakhun Tegaskan Peran Komisi XI Jaga Stabilitas Harga Selama Nataru
Ia mengatakan Komisi XI DPR mencermati kronologi dan dokumen yang telah dipaparkan dalam forum tersebut. Menurut dia, persoalan yang disampaikan berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyangkut mitra kerja Komisi XI DPR, yakni Kementerian Keuangan.
“Apa yang menjadi aspirasi bapak-bapak akan kami perhatikan dan teruskan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Misbakhun menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap mitra kerja. Karena itu, setiap masukan dari masyarakat akan dicatat dan disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam pelaksanaan putusan hukum. Hal itu, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusinya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.