RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) melantik 64 penilai Kekayaan Intelektual (KI) untuk memperkuat ekosistem pembiayaan sektor ekonomi kreatif. Kehadiran profesi baru ini memungkinkan karya kreatif dinilai sebagai aset ekonomi, yang dapat dijadikan dasar memperoleh pendanaan dari lembaga keuangan.
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menjelaskan, pelantikan 64 penilai KI merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 sebagai turunan Undang-Undang Ekonomi Kreatif serta Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penilai Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, kehadiran penilai KI untuk memastikan kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang terukur, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sumber pembiayaan.
“Di era ekonomi berbasis ide dan inovasi, kekayaan intelektual bukan lagi sekadar dokumen hukum. Kekayaan Intelektual adalah aset yang memiliki nilai dan wujud masa depan industri kreatif nasional,” ujar Riefky di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Baca juga : Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita 5 M Dalam Koper Dari Safe House Di Ciputat
Pelantikan ini menjadi yang pertama di Indonesia dan dinilai penting, seiring pertumbuhan pesat sektor ekonomi kreatif di pasar domestik maupun internasional.
Ke depan, perbankan dapat menggunakan jasa penilai KI untuk menentukan besaran kredit yang bisa diberikan kepada pelaku industri kreatif yang mengajukan pembiayaan.
“Jasa penilai KI ini bisa dimanfaatkan untuk pinjaman komersial secara umum, juga untuk mendampingi penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) industri kreatif berbasis KI yang dialokasikan Rp 10 triliun pada 2026,” jelas Riefky.
Para penilai KI bersifat independen dan berasal dari anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MPPI) di bawah pembinaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang mencakup kalangan hukum, teknisi hingga ekonom.
Baca juga : Disampaikan Idrus Marham, Diplomasi Bebas Aktif Prabowo Sesuai Konstitusi
Pemerintah menargetkan jumlah penilai KI akan terus bertambah hingga ratusan orang tahun ini. Tahun depan diharapkan semakin banyak aset kreatif yang dapat dinilai secara profesional.
Dengan akses pendanaan yang semakin terbuka dan dukungan perbankan, pasar KI Indonesia diharapkan meluas dari tingkat lokal ke nasional hingga global.
“Pelantikan penilai KI menjadi jawaban atas tantangan akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif, sekaligus jembatan kepercayaan antara inovator, kreator dan lembaga keuangan,” tutur Riefky.
Pemerintah berharap, dukungan regulasi dan kehadiran penilai profesional akan mendorong pelaku ekonomi kreatif meningkatkan skala usaha, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional. SSL
Baca juga : Tanggapi Kelakar Bahlil, Demokrat Jatim Yakin Emil Tidak Akan Masuk Golkar
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 19 Februari 2026 dengan judul "Lantik 64 Penilai Kekayaan Intelektual Menekraf Permudah Akses Pembiayaan Industri Ekraf"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.