RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah memberikan berbagai insentif untuk menjaga tingkat pertumbuhan industri yang terkena dampak global virus corona alias COVID-19. Insentif fiskal dan nofiskal tersebut, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan produksi sektor industri agar bisa memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor.
“Kebutuhan bahan baku impor untuk industri dalam negeri membuat Indonesia rentan terhadap dampak Covid-19. Oleh karena itu, keadaan tersebut harus memacu kita untuk mengurangi ketergantungan secara substansif,” kata Menperin di Jakarta, Jumat (13/3).
Menurutnya, wabah ini menciptakan tiga hal. Pertama, gangguan pasokan karena wabah terpusat di jantung manufaktur dunia (Asia Timur), dan menyebar dengan cepat di negara lain, bahkan raksasa industri seperti Amerika Serikat dan Jerman.
Baca juga : OJK Dorong Bank DKI Perkuat Sinergi BUMD
Kedua, supply-shock akan memperkuat guncangan terhadap pasokan langsung sektor manufaktur di negara-negara yang sebenarnya tidak secara langsung terpengaruh wabah, karena akan lebih sulit atau lebih mahal untuk memperolehnya bahan baku industri. “Dan yang ketiga, gangguan karena penurunan permintaan agregat konsumen,” sebutnya.
Agus menambahkan, guna mengatasi hal tersebut, langkah strategis yang akan dijalankan pemerintah adalah dengan relaksasi bea masuk untuk produk bahan baku industri. "Bea masuk khusus untuk bahan baku industri akan direlaksasi,” jelasnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam stimulus kedua yang dikeluaakan oleh pemerintah dalam mengatasi dampak corona terhadap perekonomian nasional. “Hari ini, pemerintah telah mengumumkan stimulus ekonomi kedua untuk menangani dampak Covid-19 yang juga meliputi berbagai insentif fiskal,” imbuhnya.
Baca juga : Ini Lima Jurus Menteri Agus Kerek Pertumbuhan Industri
Politisi Golkar ini mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memerintahkan penyederhanaan dan relaksasi terkait prosedur masuknya pasokan bahan baku. Presiden juga meminta para jajaran kementerian untuk mengoptimalkan setiap peluang yang ada.
Stimulus fiskal yang diluncurkan dalam rangka penanganan corona meliputi relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Selanjutnya, relaksasi PPh 22 Impor dan PPh 25 yang diberikan kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE IKM. Pelonggaran fiskal ini diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020.
“Dalam setiap cobaan, pasti ada sebuah kesempatan untuk berbenah. Ini juga harus kita manfaatkan sebagai peluang bagi kita untuk mandiri dalam penciptaan rantai penyediaan bagi industri,” pungkasnya. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.