Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Inaplas Minta Pemerintah Percepat Izin Impor Garam Industri
Selasa, 4 Februari 2020 19:56 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono meminta, pemerintah untuk mempercepat perizinan impor bahan baku terutama garam industri.
"Kebutuhan garam untuk Industri CAP (Chlor Alkali Producer) ada 11 perusahaan sekitar 2.3 juta ton dan semuanya dipasok dari impor, celakanya stock tersebut akan habis dalam 1 bulan ini. Padahal garam industri ini sangat dibutuhkan sebagai bahan baku," jelas Fajar di Jakarta, Selasa (4/2).
Menurutnya, izin impor bahan baku garam industri masih tertahan dari salah satu instansi pemerintah. Sedangkan impor itu butuh waktu 2-3 minggu, dan baru bisa dikirim kesini. "Saya berharap izin impor garam industri dapat segera dilakukan, sebab kebutuhannya sudah sangat mendesak," kata Fajar.
Baca juga : Harga Gas Industri Turun, DPR Minta Pemerintah Beri Insentif
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, kuota impor garam untuk industri makanan dan minuman (mamin) yang disetujui pada tahun ini di bawah rekomendasi yang diberikan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi). Kuota impor garam yang diberikan pada tahun ini berada di bawah 550.000 ton.
“(Garam untuk industri) makanan dan minuman ada kemungkinan kurang. Tidak tahu apakah itu garam industri sektor lain bisa digeser atau tidak, kita tunggu saja,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono.
Dia menilai, rendahnya kuotaa impor yang diberikan merupakan strategi agar industri mamin menggunakan garam lokal. Adapun, Fridy menyampaikan kuota impor garam tersebut akan dievaluasi pada awal kuartal II-2020.
Baca juga : Pemerintah Berhasil Pulangkan 243 Orang Dari Wuhan
Menurutnya, akan ada kebijakan lebih lanjut terkait penggunaan garam oleh industri jika garam lokal tidak memenuhi standar industri. Pada tahun lalu Kemenperin mengarahkan agar sebagian garam dari industri klor akali digeser untuk industri mamin.
Berdasarkan data Kemenperin, industri menufaktur mendominasi konsumsi garam sebesar 83,7 persen atau sebanyak 3,5 juta ton pada tahun ini. Industri CAP mendominasi konsumsi garam sebesar 67,86 persen, diikuti oleh industri mamin sebesar 30,35% atau sejumlah 1,1 juta ton.
Adapun, kekurangan garam industri untuk pabrikan mamin pada tahun lalu mulai dirasakan pada awal semester II-2019. Saat itu, kuota impor garam industri mamin yang dikabulkan hanya 330.000 ton, sedangkan rekomendasi yang diberikan adalah 500.000 ton.
Baca juga : Ini Alasan Pemerintah Pakai Pesawat Batik Air Evakuasi WNI Di Wuhan
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengatakan perlu ada kelonggaran dalam pemberian kuota garam impor. Tony menilai rendahnya pemberian kuota tersebut disebabkan garam di gudang industri yang masih tersedia. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya