RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi.
Kasus ini dinilai sebagai ancaman nyata bagi keberlangsungan industri kreatif serta perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan alarm keras bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
Baca juga : PASPI: Pengembangan SDM Jadi Kunci Keberlanjutan Industri Sawit
Menurutnya, Amsal merupakan representasi jutaan talenta kreatif yang berkontribusi membangun narasi bangsa melalui karya visual, namun justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat ketidakpahaman terhadap nilai ide dan karya intelektual.
"Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resminya, Senin (30/3/2026).
Leontinus menilai tidak logis ketika hasil pekerjaan yang telah diakui kualitasnya oleh pengguna jasa—dalam hal ini para kepala desa—justru dinilai “nol rupiah” dalam audit administratif, terutama pada komponen penting seperti konsep, editing, hingga dubbing.
Baca juga : Qatar Kecam Keras Serangan Rudal Iran di Kota Industri Ras Laffan
Ia menegaskan bahwa dalam industri kreatif, elemen pascaproduksi merupakan inti nilai tambah sebuah karya. Mengabaikan biaya pada aspek tersebut sama saja dengan mengingkari nilai dan martabat profesi kreator.
“Amsal hanyalah penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Ia bukan pemegang otoritas anggaran yang memiliki kewenangan menentukan plafon dana negara,” tambahnya.
Sebagai penyelenggara negara yang membidangi sektor ekonomi kreatif, Kemenko PM menegaskan komitmennya untuk melindungi pelaku industri demi keberlanjutan ekonomi nasional.
Baca juga : Kemenperin Perkuat Basis Data Industri Nasional Lewat SIINas
Leontinus memperingatkan, jika pekerja kreatif dapat dipidana akibat pendekatan birokratis yang kaku dalam menilai aspek estetika, maka hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
“Kami juga mengapresiasi pimpinan Komisi III DPR Habiburokhman dan Kawendra, yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini dan menjadi penguat moral bagi pelaku ekonomi kreatif agar tetap berkarya tanpa rasa takut selama berada dalam koridor yang benar,” tutup Leontinus.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.