RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui skema kombinasi bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan dari rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan itu tertuang di SE bernomor 800.1.5/3349/SJ ini diarahkan untuk mendorong efisiensi birokrasi, sekaligus mempercepat transformasi layanan digital di pemerintah daerah.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Tito, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kebijakan WFH ini untuk mendorong transformasi budaya kerja ASN daerah agar lebih efektif dan efisien. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mempercepat akselerasi layanan digital di Pemerintah Daerah (Pemda). Khususnya melalui penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi.
Baca juga : KPK: Hey TSK Baru Kasus Kuota Haji, Buruan Pulang
Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menambahkan, praktik WFH bukan hal baru bagi ASN daerah di Indonesia. Pengalaman selama pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa SPBE dapat diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Kebijakan ini diyakini dapat semakin mengoptimalkan kinerja ASN.
Meski bekerja dari rumah, Tito menegaskan ASN tetap harus berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. “ASN daerah harus tetap aktif, sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO,” katanya.
Mantan Kapolri itu menyebutkan, ada sejumlah layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH. Antara lain, sektor kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibum linmas).
Selain itu, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, serta layanan pendapatan daerah dan layanan publik lain yang membutuhkan kehadiran langsung.
Baca juga : DPP Sahkan Kepengurusan Baru, PPP Jatim Tancap Gas Perkuat Kaderisasi
“Unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai,” ucapnya.
Tito juga meminta kepala daerah menghitung potensi efisiensi anggaran dari perubahan pola kerja ini. Anggaran yang berhasil dihemat nantinya dapat dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah.
Bupati dan wali kota diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada gubernur paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya.
Selanjutnya, gubernur akan menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4 setiap bulan.
Baca juga : Banyak Negara Jajaki Impor Urea Indonesia
“Kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” tandas Tito. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 2 April 2026 dengan judul "ASN Di Daerah WFH Setiap Jumat, Menteri Tito Dorong Budaya Kerja Digital"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.