Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Masih Ada Di Arab Saudi
KPK: Hey TSK Baru Kasus Kuota Haji, Buruan Pulang
Kamis, 2 April 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, salah satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, ASR, saat ini berada di Arab Saudi. Komisi antirasuah pun mengimbau yang bersangkutan untuk segera pulang ke Tanah Air.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah mendeteksi keberadaan Komisaris PT REU di Arab Saudi setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Dalam kesempatan ini, kami mengimbau kepada tersangka ASR untuk segera kembali ke Tanah Air, sehingga apabila dibutuhkan pemeriksaan sebagai tersangka, dapat memenuhi pang gilan penyidik,” ujar Budi di kutip Rabu (1/4/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut penting untuk mempercepat penuntasan perkara yang masih terus berkembang. Penyidik, kata dia, masih menelusuri sejumlah klaster dalam kasus ini.
Baca juga : Menteri Tito Dorong Budaya Kerja Digital
Klaster tersebut mencakup berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama, asosiasi haji, hingga Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji yang diduga terlibat.
Para pihak tersebut dinilai memiliki peran penting, baik dalam proses sebelum maupun setelah kebijakan pembagian kuota haji tambahan, termasuk terkait dugaan aliran dana.
ASR yang juga merupakan Komisaris sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri bersama ISM selaku Direktur Operasional PT MT (MK Tour), di tetapkan sebagai tersangka dari klaster swasta.
Keduanya diduga memiliki peran krusial dalam pengaturan pengisian kuota haji tambahan melalui jaringan PIHK, serta terkait dugaan pemberian uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga merepresentasikan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga : DPP Sahkan Kepengurusan Baru, PPP Jatim Tancap Gas Perkuat Kaderisasi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ISM dan ASR bersama Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), FHM, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dalam pertemuan, mereka meminta penambahan kuota haji khusus.
Kedua tersangka, bersama-sama dengan pihak Kemenag, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT MT atau MK Tour.
“Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan atau T0,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Untuk memuluskan pembagian kuota haji tambahan tersebut, kedua tersangka memberi kan uang kepada oknum Kemenag.
Baca juga : Banyak Negara Jajaki Impor Urea Indonesia
Asep membeberkan, ISM memberikan uang 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 510 juta kepada Gus Alex yang duluan menjadi tersangka dalam kasus ini.
Juga, uang sebesar 5.000 dolar AS (Rp 85 juta) dan 16 ribu riyal Saudi atau setara Rp 72,5 juta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), HL.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya