RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan sistem kerja kombinasi antara Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah (BDR), dan bekerja dari kantor (BDK) pada Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini tetap diiringi dengan keberlanjutan layanan publik dan kegiatan penegakan hukum, termasuk pemeriksaan saksi.
Baca juga : KNPI Apresiasi Pemerintah Tahan Harga BBM di Tengah Krisis Global
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa proses pemeriksaan saksi tetap berjalan seperti biasa di tengah penerapan pola kerja baru tersebut. “Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada,” ujar Budi melalui pesan singkat.
Penerapan kombinasi kerja ini merupakan bagian dari dukungan KPK terhadap kebijakan pemerintah terkait efisiensi energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Menperin Pastikan Stok Plastik Aman Di Tengah Gejolak Global
Sejumlah unit layanan tetap dibuka secara langsung, yakni Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara itu, beberapa layanan lain dioptimalkan secara daring, seperti sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi melalui aplikasi resmi KPK.
Baca juga : Perpusnas Jadikan RELIMA Penggerak Utama dan Fondasi Martabat Bangsa
Dalam mendukung kebijakan ini, KPK juga memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi serta edukasi kepada publik.
"Langkah ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan KPK guna memastikan kinerja kelembagaan tetap optimal serta pelayanan publik tetap berjalan dengan baik," tandas Budi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.