BREAKING NEWS
 

Anggaran Corona Rp 62 Triliun, Kalau Digarong Layak Ditembak

Reporter : M ADE AL KAUTSAR
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 21 Maret 2020 08:41 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah menaikkan anggaran untuk penanganan virus corona (Covid-19). Naiknya dua kali lipat lebih. Dari Rp 27 triliun jadi Rp 62 triliun. Awas kalau sampai dana ini dikorupsi. Tembak mati saja garongnya!

Kepastian penambahan anggaran itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kemarin. Dia bilang, anggaran sebesar itu berasal dari realokasi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) yang sifatnya tidak mendesak. "Sesuai arahan Presiden," kata Sri Mulyani usai Rapat Terbatas (Ratas) tentang kebijakan moneter dan fiskal menghadapi dampak ekonomi pandemi global covid-19, kemarin.

Dalam ratas lewat konferensi video itu, Sri Mul bilang, Jokowi menekankan pentingnya APBN dalam mendukung kesiapan pemerintah menangani wabah corona. Ia merinci, beberapa anggaran belanja yang bisa direalokasi, antara lain belanja barang. Perjalanan dinas juga dipangkas hingga 50 persen. Realokasi lainnya berasal dari honor, hingga output cadangan. Hasilnya, lumayan. "Sampai hari ini sudah identifikasi Rp 62,3 triliun," ungkap Sri Mul.

Sri Mul gerak cepat. Ia diketahui sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memastikan kesediaan anggaran penanganan corona. Pertama, menerbitkan Surat Edaran Kemenkeu No.6 Tahun 2020. Surat bertanggal 15 Maret 2020 ini meminta setiap K/L memindahkan pos pembiayaan. Dari yang sebelumnya untuk perjalanan dinas, diganti untuk penanganan corona.

Baca juga : Cegah Corona, Kantor Kemenpora Disemprot Desinfektan

Ia juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2020. Isinya antara lain mengizinkan daerah menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID) untuk penanggulangan virus tersebut. 

Meskipun keadaan darurat dan mengharuskan semua pihak gerak cepat, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengingatkan agar tidak ada yang mengambil kesempatan untuk menggarong uang negara. "Kami akan sangat tegas kalau ada yang melakukan hal-hal itu untuk memanfaatkan situasi ini," ucapnya.

Adsense

Pemangkasan anggaran untuk dialihkan pada penanganan corona, memang ditegaskan langsung oleh Presiden Jokowi. Dia melihat, masih banyak anggaran perjalanan dinas, rapat-rapat dan pembelian barang-barang yang tidak prioritas di APBN dan APBD. "Saya minta dipangkas," tegas Jokowi.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengingatkan, pemerintah tidak main-main dengan anggaran bencana. Pidananya bisa hukuman mati. "Hukuman mati itu kan macam-macam, bisa ditembak, bisa juga dengan digantung," ancamnya ketika berbincang dengan Rakyat Merdeka tadi malam.

Baca juga : Cegah Penyebaran Corona, UIN Bandung Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Karena itu, ia meminta, penggunaan anggaran penanganan bencana non alam coronadiawasi dengan baik. Politisi PKS ini mengusulkan agar Pimpinan DPR segera membentuk tim pengawas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Tim ini, biasanya terdiri dari lintas Fraksi dan Komisi yang dipimpin oleh salah seorang pimpiman DPR. Sebagaimana juga pernah dilakukan ketika bencana gempa dan tsunami di Aceh, gempa Sumatera Barat, Yogyakarta dan lainnya. "Tim pengawas ini merupakan konsekwensi fungsi DPR dan tanggung jawab moral," tuturnya.

Anggota Komisi Hukum DPR itu mengkritisi langkah pemerintah merealokasi anggaran untuk penanganan corona tanpa sepengetahuan DPR. Sebab, soal anggaran sebesar itu tidak cukup hanya dengan izin prinsip dari pimpinan DPR. Minimal, harus diputuskan dalam rapat yang melibatkan pimpinan fraksi dan komisi, sebagai pengganti Badan Musyawarah. Karena DPR belum bersidang. "Jangan sampai DPR tidak tahu, rawan disalahgunakan," sentilnya.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri juga mengingatkan, agar tidak ada pihak yang mencoba-coba menggarong dana yang diperuntukkan untuk penanganan bencana, termasuk bencana non alam corona. Jika ada, maka pidananya bisa diperberat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Baca juga : Baznas Sterilkan 3 Sekolah Di Jakarta

"KPK mengingatkan kepada segenap pihak agar tidak memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam saat ini terkait mewabahnya virus corona," ujar Ali Fikri lewat pesan WhatsApp tadi malam.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri juga bilang bahwa pihaknya akan memelototi penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana virus corona. Dia memastikan, pola kerja work from home atau bekerja dari rumah hingga 31 Maret mendatang, tidak akan menghalangi tugas KPK. "Jangan sampai anggaran bencana dikorupsi oknum yang tidak punya empati," tegas Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (18/3). [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense