Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cegah Penyebaran Virus Corona, MK Tunda Sidang Sampai Akhir Maret

Senin, 16 Maret 2020 14:44 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meniadakan sidang pengujian undang-undang hingga 31 Maret mendatang, untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"MK turut dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Antara lain, dengan meniadakan persidangan di MK sampai 31 Maret 2020," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/3).

Setelah 31 Maret 2020, Mahkamah Konstitusi akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan selanjutnya.

Baca juga : Tekan Penyebaran Corona, KAI Larang Penumpang Bersuhu Badan Tinggi Naik Kereta Api

Persidangan pengujian undang-undang yang sudah terjadwal, akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. Sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Hal ini diumumkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

 "Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan, sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Baca juga : Cegah Corona, OJK: Kurangi Interaksi Tatap Muka

Sidang itu awalnya diagendakan mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK

Hingga Minggu (15/3) siang, total pasien positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 117 orang,  5 meninggal, dan 8 sembuh.

Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.