BREAKING NEWS
 

Menkes Terapkan Pencantuman Label Gizi

Industri Diberi Waktu Dua Tahun Adaptasi

Reporter : FAJAR EL PRADIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 16 April 2026 07:00 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin launching kebijakan label Nutri-Level di kantor Kemenkes, Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mulai menerapkan kebijakan label gizi Nutri-Level pada produk makanan dan minuman (mamin). Dalam kebijakan ini, Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum aturan tersebut benar-benar berlaku wajib di seluruh produk mamin.

Budi menjelaskan, penerapan Nutri-Level pada tahap awal masih bersifat sukarela. Fokusnya untuk edukasi agar masyarakat terbiasa membaca label sebelum membeli produk.

“Sekarang masih masa transisi, pencantuman Nutri-Level kita minta dilakukan sendiri oleh pelaku usaha,” ujarnya saat launching kebijakan label Nutri-Level di kantor Kemenkes, Jakarta, dikutip Rabu (15/4/2026).

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito.

Budi mengatakan, masa transisi dua tahun diberikan agar pelaku industri punya waktu menyesuaikan kemasan produknya. Pemerintah ingin proses ini berjalan bertahap supaya tidak memberatkan dunia usaha.

“Nanti secara bertahap akan kami wajibkan,” kata mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Menurutnya, kebijakan ini difokuskan pada pengendalian konsumsi Gula, Garam dan Lemak (GGL) yang selama ini menjadi pemicu utama penyakit tidak menular. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga membebani pembiayaan layanan kesehatan.

“Jantung di atas, ginjal tinggi sekali, stroke juga besar,” ucapnya.

Baca juga : Bupati Tulungagung Diduga Peras Camat Dan Kepsek

Mantan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini menambahkan, batas aman konsumsi GGL sebenarnya sudah diatur World Health Organization (WHO). Namun dalam praktiknya, kesadaran masyarakat masih rendah.

Melalui Nutri-Level, dia ingin memberi panduan sederhana agar masyarakat lebih mudah memilih produk yang lebih sehat. Label akan ditampilkan dalam bentuk huruf A sampai D dengan warna berbeda sesuai kandungan GGL.

Label tersebut dibagi menjadi empat kategori. Huruf A berwarna hijau tua menunjukkan paling sehat, B hijau muda, C kuning, dan D merah yang menandakan kandungan GGL tinggi. Informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat saat menentukan pilihan produk.

Budi juga menjelaskan, penerapan awal akan difokuskan pada industri besar. Sementara pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) belum diwajibkan mengikuti aturan ini.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penerapan label dilakukan bertahap dimulai dari produk minuman sebelum diperluas ke makanan.

“Artinya minuman dulu, lalu setelah itu masuk ke makanan,” ujarnya.

Adsense

Taruna mengatakan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kesiapan industri. Terutama terkait biaya perubahan kemasan yang tidak kecil.

“Bukan penolakan, tapi ada kekhawatiran karena ubah kemasan butuh biaya,” katanya.

Baca juga : Banten Disiapkan Jadi Pusat PMI Profesional

Menurutnya, proses penyusunan kebijakan cukup panjang karena harus menyeimbangkan kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan usaha. Diskusi juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku industri.

“Yang lama didiskusikan itu aspek voluntary atau mandatory,” ucap Taruna.

Dia menjelaskan, tahap awal implementasi difokuskan pada edukasi sebelum masuk ke tahap wajib secara penuh.

Taruna mengatakan, kebijakan ini penting untuk menekan angka penyakit tidak menular di Indonesia yang masih tinggi, dengan tingkat kematian mencapai sekitar 73 persen.

Mendukbangga Wihaji menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Dia menilai, langkah ini penting untuk menyiapkan generasi muda yang lebih sehat sejak dini.

“Ini bagian penyiapan dari hulunya, kita kerja bersama-sama,” ujarnya.

Menurut Wihaji, pencegahan penyakit harus dimulai dari lingkungan keluarga, termasuk dalam membentuk pola konsumsi yang sehat.

“Upaya menyehatkan generasi harus dimulai dari keluarga,” katanya.

Baca juga : Demokrat Sumsel Instruksikan Kader Tingkatkan Kerja Nyata

Dia menegaskan, kebijakan ini tidak bisa dijalankan satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi lintas kementerian agar hasilnya optimal.

“Perintah Presiden jelas, kita harus kolaborasi,” ucapnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito optimistis kebijakan ini akan berdampak besar terhadap perubahan perilaku masyarakat dalam memilih makanan dan minuman.

Dia berharap, kebijakan ini dapat membantu menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional dengan menekan risiko penyakit tidak menular di masa depan.

“Ini strategi yang luar biasa karena akan mengubah perilaku,” pungkasnya. JAR

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 4, edisi Kamis, 16 April 2026 dengan judul "Menkes Terapkan Pencantuman Label Gizi Industri Diberi Waktu Dua Tahun Adaptasi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense