BREAKING NEWS
 

BSKDN: E-Voting Tak Sekadar Teknologi, Kepercayaan Publik Jadi Kunci

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Rabu, 22 April 2026 05:19 WIB
Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo,. (Foto : kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Digitalisasi pemilu tak cukup hanya mengandalkan kecanggihan teknologi. Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa arah transformasi sistem pemilihan umum harus tetap menjamin inklusivitas, adaptivitas, serta kepercayaan publik.

Pemilu pada dasarnya harus memenuhi prinsip demokrasi, sehingga pemilu digital ini jika diterapkan harus inklusif, adaptif dan dipercaya publik,” ujar Yusharto dalam penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi e-voting pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, digitalisasi pemilu merupakan keniscayaan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan tuntutan masyarakat. Namun, implementasinya tidak bisa dilakukan secara serampangan dan harus dirancang matang agar mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat serta menyesuaikan kesiapan tiap daerah.

Baca juga : Persijap Curi 3 Poin di Padang, Lemos: Main Aman Jadi Kunci

Yusharto menekankan, tantangan utama e-voting bukan sekadar teknologi, melainkan bagaimana membangun sistem yang kredibel, transparan, dan akuntabel. Kepercayaan publik, kata dia, hanya akan terbentuk jika masyarakat yakin proses pemilihan berjalan jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adsense

BSKDN sendiri berperan menyusun rekomendasi kebijakan berbasis kajian melalui policy brief kepada Menteri Dalam Negeri. Saat ini, salah satu fokusnya adalah perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari level desa hingga kepala daerah, termasuk opsi penerapan e-voting.

Ia juga mendorong pendekatan adaptif melalui skema pemilihan asimetris antar daerah. Artinya, daerah dengan kesiapan digital tinggi bisa menerapkan teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah lain tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing.

Baca juga : Setkab Masuk 3 Besar Lembaga Dipercaya Publik, Komunikasi Teddy Jadi Kunci

“Dalam skema tersebut, daerah dengan kesiapan tinggi dapat mengadopsi sistem pemilihan berbasis teknologi secara lebih mandiri, sementara daerah dengan kesiapan lebih rendah tetap menggunakan metode yang sesuai dengan kondisi masing-masing,” tambahnya.

Di sisi lain, Yusharto mengingatkan pentingnya edukasi publik agar tidak menyederhanakan e-voting hanya sebagai pemungutan suara daring. Menurutnya, digitalisasi justru harus memastikan prinsip dasar pemilu tetap terjaga.

“Digitalisasi bukan berarti menghilangkan prinsip dasar pemilu. Justru kita harus memastikan bahwa prinsip Luber dan Jurdil tetap terpenuhi melalui desain sistem yang tepat,” pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense