BREAKING NEWS
 

MA Gandeng KPK, 200 Pimpinan Pengadilan Ikuti Pelatihan Antikorupsi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 24 April 2026 16:19 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) akan memanggil 200 pimpinan pengadilan untuk mengikuti pendidikan antikorupsi. Hal ini sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi di lingkungan peradilan.

Program ini merupakan hasil kerja sama antara MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini difokuskan pada peningkatan kompetensi aparatur peradilan, khususnya hakim dan pimpinan pengadilan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA Syamsul Arief mengatakan, kerja sama tersebut telah dituangkan dalam perjanjian resmi.

“Kami menandatangani perjanjian kerja sama terkait peningkatan kompetensi aparatur peradilan, khususnya dalam aspek antikorupsi dan pemberantasan praktik transaksional di ruang peradilan,” ujarnya di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).

Baca juga : Datangi KPK, Gubernur Lemhannas Antar Peserta Ikuti Pendidikan Antikorupsi

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung Ketua MA Sunarto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Sebagai tahap awal, sebanyak 200 ketua dan wakil ketua pengadilan akan mengikuti pelatihan intensif selama sepekan, mulai 18 Mei 2026, di kawasan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selama tiga hari pertama, peserta akan mendapatkan materi kepemimpinan, pengawasan, akuntabilitas, serta penguatan teknis yudisial.

Adsense

Sementara dua hari berikutnya difokuskan pada materi antikorupsi, transparansi, dan integritas.

Baca juga : Terungkap Di Pengadilan, Saksi Sebut Noel Minta 1 Miliar Untuk Operasional

Materi tersebut diarahkan untuk mencegah praktik judicial corruption serta menjauhkan hakim dari perilaku transaksional dalam penanganan perkara.

Syamsul menilai, dukungan KPK membuat kurikulum pelatihan menjadi lebih tajam dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.

Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menegaskan, pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perubahan pola pikir aparat.

Menurutnya, pelatihan ini dirancang tidak sekadar teoritis, melainkan berbasis studi kasus dan simulasi nyata agar peserta mampu menghadapi dilema integritas dalam praktik sehari-hari.

Baca juga : Pasar Modal Rentan Fraud, KPK Ajak Dunia Usaha Bangun Sistem Antikorupsi

“Kurikulum tidak hanya berisi teori, tetapi juga studi kasus, diskusi, serta rencana aksi agar nilai-nilai antikorupsi dapat diimplementasikan secara nyata,” jelasnya.

Materi pelatihan juga menyasar titik rawan korupsi di lembaga peradilan, seperti gratifikasi, konflik kepentingan, dan dilema integritas yang kerap dihadapi hakim dalam mengambil keputusan.

Wawan menegaskan, program ini merupakan investasi jangka panjang untuk memperkuat integritas dan membersihkan lembaga peradilan dari praktik korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense