Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasar Modal Rentan Fraud, KPK Ajak Dunia Usaha Bangun Sistem Antikorupsi
Minggu, 19 April 2026 11:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pelaku industri pasar modal terhadap tingginya risiko kejahatan korporasi di sektor strategis tersebut.
Dalam sosialisasi antikorupsi bersama PT RHB Sekuritas Indonesia pada Jumat (17/4/2026), KPK mengungkap berbagai modus fraud dan korupsi, mulai dari manipulasi pasar (pump and dump) hingga penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dapat merugikan investor ritel serta merusak kredibilitas ekonomi nasional.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK, Kunto Ariawan, menyatakan bahwa praktik fraud di pasar modal kerap melibatkan perusahaan sekuritas maupun oknum di dalamnya.
“Dalam kasus penyalahgunaan dana atau efek nasabah, terdapat praktik penggunaan Rekening Dana Nasabah tanpa izin, bahkan menjual saham nasabah tanpa instruksi sah,” ujar Kunto.
Ia menambahkan, manipulasi pasar juga menjadi modus yang sering ditemukan, seperti transaksi berlebihan demi komisi (churning), rekayasa harga penutupan (marking the close), hingga transaksi semu dan penyebaran rumor palsu.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Guru Perempuan Tentukan Arah Pembangunan Bangsa
Selain itu, fraud kerap dilakukan melalui penyampaian informasi menyesatkan, seperti menjanjikan keuntungan pasti pada instrumen saham berisiko atau menyembunyikan fakta material emiten.
Praktik lain yang tak kalah berbahaya adalah transaksi di luar sistem resmi (off-market dealings), yakni nasabah diminta mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil tinggi atau akses saham eksklusif yang ternyata fiktif.
Menanggapi berbagai risiko tersebut, Kunto menekankan pentingnya pencegahan korupsi di sektor swasta melalui komitmen pimpinan dan penguatan tata kelola perusahaan.
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, yang memungkinkan korporasi dipidana sebagai subjek hukum.
“Pencegahan korupsi di sektor swasta harus berfokus pada pembangunan sistem yang bersifat self-assessment, praktis, dan dapat disesuaikan dengan ukuran serta kapasitas perusahaan,” jelasnya.
Baca juga : Lestari Moerdijat: Pengakuan Peran Perempuan Adat Perkuat Daya Tahan Masyarakat
Ia menjelaskan, siklus pencegahan korupsi mencakup identifikasi risiko, pengendalian gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta penerapan prinsip good corporate governance, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
KPK juga menekankan empat prinsip integritas yang harus dipegang pelaku usaha, yaitu 4 prinsip “No’s”: No Bribery (tidak menyuap), No Gift (tidak menerima hadiah tidak wajar), No Kickback (tidak menerima komisi tersembunyi), dan No Luxurious Hospitality (tidak memberikan atau menerima jamuan berlebihan).
“Empat prinsip ini menjadi fondasi membangun budaya bisnis berintegritas dan bebas korupsi. Tanpa komitmen nyata, perusahaan berisiko terjerumus dalam kejahatan yang berdampak pada hukum, reputasi, dan keberlanjutan usaha,” tegasnya.
Untuk memperkuat peran sektor swasta, KPK melalui Direktorat Permas menjalankan program Dunia Usaha Antikorupsi.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kapasitas, dan komitmen pelaku usaha dalam membangun sistem antikorupsi di lingkungan kerja.
Baca juga : Penjualan Mobil Lesu, Peneliti ITB Saran Pajak Dipangkas Dan Beri Insentif
Program tersebut melibatkan perusahaan swasta dan badan usaha milik negara (BUMN) lintas sektor melalui sosialisasi, bimbingan teknis, serta forum dialog strategis, termasuk kerja sama dengan PT RHB Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan data KPK, sebanyak 1.132 dari 1.827 kasus tindak pidana korupsi (62 persen) sejak 2004 hingga triwulan I 2026 merupakan kasus gratifikasi dan penyuapan.
KPK menilai, data tersebut menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menjadi persoalan sektor publik, tetapi juga masalah serius di dunia usaha.
Nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turut dipengaruhi indikator terkait iklim usaha, seperti Global Insight Country Risk Ratings, World Economic Forum Executive Opinion Survey, dan IMD World Competitiveness Yearbook, yang menilai tingkat praktik suap serta dampaknya terhadap daya saing nasional.
“Dengan sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat, KPK optimistis sektor pasar modal dan dunia usaha Indonesia dapat tumbuh sehat, transparan, dan bebas korupsi,” pungkas Kunto.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya