BREAKING NEWS
 

Wujudkan Swasembada, Impor Pangan Diperketat

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : SISWANTO
Sabtu, 2 Mei 2026 07:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)

 Sebelumnya 
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan tidak hanya bergantung pada pembatasan impor. Kunci utamanya tetap pada kemampuan produksi dalam negeri dalam memenuhi kebutuhan dengan harga yang stabil dan terjangkau. 

Permendag Nomor 11 Tahun 2026 harus diposisikan sebagai instrumen pelengkap yang diiringi penguatan sektor produksi, perbaikan data, serta tata kelola perizinan impor yang transparan. "Kalau hal-hal itu bisa berjalan bersama, kebijakan pembatasan impor ini akan efektif mendukung swasembada pangan," tegasnya. 

Sebagai informasi, Kemendag telah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 11 Tahun 2026 secara daring pada Selasa (28/4/2026). Sosialisasi itu, diikuti pelaku usaha, baik importir produsen maupun importir umum. 

Baca juga : AS Siapkan Tiga Opsi Militer, Iran Siaga Satu

Direktur Impor Kemendag Andri Gilang Nugraha menjelaskan, pengaturan terhadap sejumlah komoditas bertujuan menjaga stabilitas harga, mendorong produksi petani, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan mengapresiasi dan mendukung langkah Kemendag dalam memperkuat tata kelola impor pangan dan peternakan. Pengaturan ini menjadi lebih progresif karena ada penambahan ruang lingkup yang mewajibkan importir memenuhi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian. 

"Artinya, kebijakan impor kini lebih terukur dan berbasis pada kondisi riil produksi dalam negeri," kata Yohan kepada Rakyat Merdeka, Jumat (1/5/2026). 

Baca juga : Jemaah Diingatkan Potensi Panas Ekstrem, Asuransi & Bus Shalawat

Dia menilai, kebijakan ini memiliki beberapa dampak strategis. Seperti melindungi petani dan peternak lokal dari tekanan harga akibat banjir impor, mendukung stabilisasi harga melalui intervensi pasar seperti operasi pasar dan pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta memastikan keselarasan kebijakan antara sektor perdagangan dan pertanian. 

"Langkah ini sejalan dengan tujuan besar swasembada pangan, yaitu menjadikan produksi dalam negeri sebagai prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan nasional," bebernya. 

Di sisi lain, Yohan menilai, ada peningkatan integrasi kebijakan antara Kementerian Pertanian dan Kemendag, yang selama ini menjadi kunci dalam menyelesaikan persoalan pangan nasional. Artinya, Pemerintah tidak hanya memiliki visi, namun juga mulai membangun sinergi kebijakan lintas sektor yang lebih solid. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Kebijakan Ini Jalan Pintas Yang Berisiko

"Ini indikasi positif menuju swasembada pangan yang berkelanjutan," ujarnya. [MEN/FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense