BREAKING NEWS
 

62 WNA Di Bali Langgar Keimigrasian

Dirjen Imigrasi: Tunduk Aturan Atau Segera Keluar!

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Rabu, 6 Mei 2026 06:55 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tidak akan memberikan toleransi terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Penegasan itu disampaikan setelah patroli keimigrasian di Bali menjaring 62 WNA yang diduga melakukan berbagai pelanggaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, patroli bertajuk “Patroli Keimigrasian Dharma Dewata” dilakukan di sejumlah titik rawan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar dan Singaraja.

Pengawasan difokuskan pada WNA yang melampaui izin tinggal (overstay), menggunakan data palsu untuk memperoleh visa, hingga penyalahgunaan izin tinggal untuk aktivitas ilegal seperti bekerja tanpa izin, investasi fiktif, serta tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Total ada 62 WNA yang terjaring melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali dalam Patroli Keimigrasian Dharma Dewata,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Berkaca dari hasil patroli tersebut, Hendarsam menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi WNA yang terbukti melanggar aturan, terutama yang berdampak terhadap stabilitas nasional.

Baca juga : Pacu KUR, Pemerintah Dongkrak Peran UMKM

“Saya memerintahkan seluruh jajaran bertindak tegas tanpa kompromi. Kami akan menyambut baik wisatawan dan investor asing yang berkualitas. Namun bagi mereka yang meremehkan hukum Indonesia, pilihannya hanya dua: tunduk pada aturan kami atau segera keluar dari wilayah Indonesia!” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, Bali sebagai etalase Indonesia di mata dunia harus dijaga dari oknum asing yang berpotensi merusak tatanan sosial maupun ekonomi masyarakat lokal.

“Ini tentunya sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ yang kami usung,” katanya.

Adsense

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan, pengawasan kini diperketat melalui integrasi data digital dan patroli lapangan secara masif di berbagai wilayah Indonesia.

Pihaknya terus memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan untuk mendeteksi potensi pelanggaran sedini mungkin.

Baca juga : Bersiap Hadapi Tahun Politik, Golkar Jatim Tingkatkan Kapasitas Anggota Dewan

“Penertiban ini bukti nyata bahwa Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tidak memberikan ruang bagi WNA yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban,” ujar Yuldi.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan, Patroli Dharma Dewata merupakan bentuk perlindungan terhadap marwah pariwisata Bali.

“Patroli Dharma Dewata adalah komitmen kami memastikan hanya orang asing yang memberikan manfaat dan menghormati nilai-nilai lokal yang diizinkan tinggal dan menetap. Keberadaan orang asing yang bekerja ilegal harus ditindak untuk menjaga ekosistem perekonomian warga setempat dan iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

Felucia menambahkan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan profesionalitas di lapangan.

Saat ini, para WNA yang terjaring masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik keimigrasian. Sanksi administratif berat telah disiapkan, mulai dari pendetensian, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga : PKB Belum Tentukan Threshold Pemilu 2029

Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga keamanan dan kenyamanan di Bali. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 6 Mei 2026 dengan judul "62 WNA Di Bali Langgar Keimigrasian Dirjen Imigrasi: Tunduk Aturan Atau Segera Keluar!"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense