RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak berencana kembali menerapkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty dalam waktu mendatang.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, pelaksanaan tax amnesty memiliki risiko tersendiri bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak, termasuk potensi kerentanan terhadap tindak pidana korupsi hingga proses pemeriksaan hukum yang panjang.
Baca juga : Borneo FC Panaskan Perburuan Gelar, Persaingan Super League Makin Sengit
Karena itu, Kementerian Keuangan memilih memperkuat sistem pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali menerapkan kebijakan amnesti pajak.
Purbaya juga mengklarifikasi isu mengenai kemungkinan pemerintah kembali mengusut wajib pajak peserta PPS jilid kedua pada 2022 yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Ia menegaskan pemerintah tidak akan menggali potensi pajak dari aset yang telah diungkapkan peserta PPS. Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta yang sebelumnya menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
Baca juga : Pustakawan Meningkatkan Literasi, Memartabatkan Bangsa
“Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi,” katanya.
Menurut Purbaya, pemerintah juga tidak ingin mengusut kembali harta yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty sebelumnya hanya demi meningkatkan penerimaan pajak karena langkah tersebut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus memperluas basis pajak (tax base) melalui optimalisasi objek pajak dari aset, pendapatan, maupun aktivitas ekonomi sebagai strategi utama meningkatkan penerimaan negara.
Baca juga : Swasembada Beras Dan Kekuatan Rantai Pasok Domestik Agar Harga Stabil
“Yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan pengungkapan aset, ke depan mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” ujar dia.
Pemerintah terakhir kali menerapkan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut mencatat pengungkapan harta bersih sebesar Rp 594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan final Rp 61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.