Sebelumnya
Anak-anak dan remaja yang sedang berada dalam masa tumbuh kembang harus lebih dini diberi pemahaman mengenai ancaman judol. “Ini penyakit sosial. Kalau mental anak rusak karena judi online, segala cara bisa dilakukan, termasuk tindakan kriminal,” kata Rudi.
Ia mengingatkan, kecanduan judol berpotensi memicu tindak pidana lain. Mulai dari pencurian hingga kekerasan akibat kondisi emosional yang tidak stabil. Pemerintah dan sekolah diminta aktif mengampanyekan bahaya laten judol sejak dini.
"Begitu mentalnya rusak, segala cara akan dilakukan dan itu tidak menutup kemungkinan perbuatannya yang tadinya positif bisa jadi negatif," ucap Rudi.
Baca juga : China Beli Minyak & 200 Boeing, Trump Klaim Menang Banyak
Anggota Komisi VIII DPR Dini Rahmania mengingatkan, agar rumah tidak menjadi tempat pertama anak mengenal judol. Dini menilai perilaku orang dewasa yang bermain judi secara terbuka justru memicu rasa penasaran anak.
"Jangan sampai rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi pintu pertama anak mengenal judi online,” pinta Dini.
Menurutnya, penguatan ketahanan keluarga dan literasi digital menjadi benteng utama untuk melindungi anak dari pengaruh negatif dunia digital. Penanganan judol terhadap anak, kata politisi NasDem itu, juga tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs.
Baca juga : Kapuskeshaj Minta Lansia Haji Terus Didampingi
"Yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa,” tuturnya.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai orang tua memegang peran strategis dalam melindungi anak dari kejahatan digital. Kondisi anak di ruang digital saat ini disebut sudah masuk kategori darurat.
"Orang tua dapat melakukan edukasi dan literasi kepada anak-anak,” jelas Komisioner KPAI Bidang Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan.
Baca juga : Mansur: Banyak Program Pelatihan Hanya Bersifat Seremonial
KPAI juga mendorong seluruh pihak terkait serius menjalankan perlindungan anak di ruang digital. Terutama melalui implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Seluruh kementerian/lembaga melakukan kampanye perlindungan anak di ranah digital. Para penyelenggara platform digital juga harus benarbenar mematuhi seluruh kewajiban yang ada di PP Tunas,” tegasnya.
Dia berharap, kepatuhan penyelenggara platform digital terhadap PP Tunas bukan sekadar di atas kertas. "Karena dalam praktiknya, teryata belum melakukan banyak hal yang melindungi anak-anak,” pungkasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.