BREAKING NEWS
 

Profil Kombes I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri yang Baru Dilantik

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 13 Juni 2026 09:21 WIB
Foto: Korlantas Polri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjalanan panjang Kombes I Made Agus Prasatya di bidang lalu lintas akhirnya mengantarkannya ke posisi strategis sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 ini dikenal sebagai sosok yang berperan besar dalam reformasi pengelolaan dana tilang nasional hingga lahirnya sistem pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih transparan dan kolaboratif.

Kombes I Made Agus Prasatya resmi menjabat Dirgakkum Korlantas Polri setelah dilantik menggantikan Brigjen Faizal.

Serah terima jabatan (sertijab) dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho di Aula Madelu Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Dikutip dari berbagai sumber, Kombes Made merupakan lulusan Akpol tahun 1998 dan kemudian melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ia meraih gelar magister dari Universitas Gadjah Mada pada 2007 dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Brawijaya pada 2023.

Kariernya di bidang lalu lintas dimulai sebagai Kanit III Satlantas Polresta Yogyakarta pada tahun 2000.

Pengalamannya yang panjang di lingkungan lalu lintas membawanya menduduki berbagai posisi penting hingga dipercaya menjabat Kabagrenmin Korlantas Polri pada 2024.

Baca juga : Kepastian Hukum dan Stabilitas Jadi Magnet Investasi Migas, UU Baru Dinantikan

Selama bertugas, Kombes Made dikenal sebagai motor penggerak reformasi pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi penegakan hukum lalu lintas nasional.

Sebelum reformasi tersebut dilakukan, pengelolaan PNBP tilang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Butir 6 KUHAP juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal, dalam praktiknya, penanganan perkara pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga lembaga, yakni Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung sebagai bagian dari criminal justice system (CJS).

Pada 2020, Korlantas Polri di bawah arahan Kakorlantas Polri dan dukungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Astamarena Polri Komjen Wahyu Hadiningrat mulai mendorong pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif.

Kombes Made kemudian mendapat mandat untuk merintis dan mengawal proses kerja sama lintas lembaga tersebut. Perjuangan itu tidak mudah.

Pada Juni 2022, Kapolri mengirim surat kepada Menteri Keuangan terkait pemanfaatan dan pendistribusian PNBP tilang untuk mendukung pengembangan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional.

Adsense

Namun, usulan tersebut belum dapat disetujui karena belum tersedia dasar hukum yang memungkinkan pembagian dana tilang di antara tiga lembaga penegak hukum.

Baca juga : Perkuat Kolaborasi, Kakorlantas Polri Hadiri Silaturahim Media di Jakarta

Menindaklanjuti masukan dari Kementerian Keuangan, Kombes Made menginisiasi berbagai dialog dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika Kejaksaan Agung menyatakan dukungan terhadap program kolaborasi pelayanan prima criminal justice system dalam penyelesaian perkara tilang berbasis ETLE dengan pendanaan yang bersumber dari PNBP tilang.

Kolaborasi itu kemudian menghasilkan kesepakatan pembagian proporsional dana tilang, yakni Kejaksaan Agung sebesar 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen.

Kesepakatan tersebut menjadi landasan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

PMK tersebut menandai sejarah baru dalam sistem keuangan penegakan hukum di Indonesia.

Untuk pertama kalinya, Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung memiliki kewenangan mengajukan izin penggunaan dan pencatatan PNBP tilang secara proporsional dan transparan.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak baru sinergi penegakan hukum lalu lintas berbasis akuntabilitas.

Baca juga : Kakorlantas Ajak Ojol Jadi Pahlawan Keselamatan di Jalan

Perjuangan yang berlangsung sejak 2020 hingga terbitnya PMK Nomor 100 Tahun 2024 menunjukkan konsistensi dan ketekunan Kombes Made dalam mendorong lahirnya sistem yang lebih adil dan kolaboratif.

Dalam amanatnya saat sertijab, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Ia meminta seluruh jajaran penegakan hukum mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan transparan.

Selain itu, optimalisasi sistem ETLE harus terus dilakukan sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.

"Penegakan hukum lalu lintas harus dilaksanakan secara humanis, transparan, dan profesional. Optimalisasi ETLE menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, mengurangi potensi pelanggaran prosedur, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Agus.

Sementara itu, Kombes I Made Agus Prasatya menegaskan komitmennya untuk melanjutkan dan meningkatkan berbagai program penegakan hukum lalu lintas yang telah berjalan.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan PNBP secara akuntabel dan transparan," ujarnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense