Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Demi Kelancaran Arus Balik
Kakorlantas Putar Balik Truk Sumbu Tiga di Tol Pejagan
Kamis, 26 Maret 2026 11:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Agus Suryonugroho, mengambil langkah tegas tanpa kompromi demi menjaga kelancaran arus balik Lebaran Idulfitri 1447 H.
Dalam pemantauannya, Kakorlantas tidak segan menghentikan hingga memutarbalikkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih yang masih nekat melintas di ruas Tol Pejagan, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Antisipasi Puncak Arus Balik, Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif Tol 30 Persen
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran, guna menjamin kenyamanan dan keselamatan para pemudik.
Polri mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut. Penindakan terhadap kendaraan yang melanggar juga telah dilakukan di lapangan.
Baca juga : 256 Ribu Kendaraan Balik ke Jakarta, Kakorlantas: Tertinggi Sepanjang Sejarah
“Untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga diberlakukan,” ujar Agus, Kamis (26/3/2026).
“Korlantas mengimbau para pengusaha logistik untuk mematuhi aturan tersebut. Penindakan terhadap pelanggaran dilakukan demi mengutamakan kelancaran dan keselamatan pemudik,” lanjutnya.
Baca juga : Indonesia Berpotensi Jadi Lumbung Pangan Dunia
Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang sejak 13 hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari pengamanan Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang signifikan selama periode mudik dan arus balik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya