BREAKING NEWS
 

Menteri Imipas: Presiden Beri Amnesti Bagi Warga Binaan pada 17 Agustus

Reporter & Editor :
ANGGOWO ADI SEPTANINGRAT
Senin, 29 Juni 2026 19:26 WIB
Menteri Imipas Agus Andrianto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin saat ”Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dengan Rontgen dan Cek Kesehatan Gratis 2026” di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (29/6/2026). Foto: GO/RM.ID

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

"Bapak Presiden akan memberikan amnesti kepada WBP pada HUT Kemerdekaan RI," sebut Agus di sela 'Kick Off Skrining Tuberkulosis (TB) dengan Rontgen dan Cek Kesehatan Gratis 2026 bagi petugas pemasyarakatan, tahanan, narapidana, dan anak binaan di seluruh Indonesia' di Lapas Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Senin (29/6/2026).

Agus menjelaskan, amnesti tersebut diprioritaskan bagi WBP yang berusia di bawah 35 tahun. Namun, mereka tidak akan langsung dibebaskan, melainkan terlebih dahulu mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan.

"Amnesti diberikan kepada warga binaan di bawah usia 35 tahun. Mereka tidak langsung bebas, tetapi akan mengikuti Komcad agar memiliki disiplin yang lebih baik," kata Agus.

Baca juga : Menkes Puji Menteri Imipas, Nusakambangan Kini Bersih, Sehat Dan Terang

Menurutnya, kebijakan tersebut juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas (overcapacity) yang selama ini membebani lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Agus menegaskan bahwa persoalan overcapacity tidak bisa hanya dibebankan kepada Kementerian Imipas, karena akar persoalannya berada pada sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

Adsense

"Kami berada di muara. Kami menerima warga binaan dan tahanan titipan dari aparat penegak hukum," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mengimbau seluruh warga binaan agar mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Penilaian positif dari petugas, kata dia, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian amnesti.

Baca juga : Menteri Jumhur Sampaikan Salam Presiden Prabowo Kepada Raja Charles

"Imbauan kepada yang saat ini menjalani proses pembinaan, ikuti dengan baik. Mudah-mudahan penilaian petugas baik, sehingga memperoleh kesempatan mendapat amnesti," tuturnya.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Agus menegaskan bahwa persoalan overcapacity yang tak kunjung terselesaikan merupakan indikator adanya persoalan mendasar dalam sistem hukum Indonesia. Selama puluhan tahun, menurutnya, sistem pemidanaan masih didominasi pendekatan retributif yang berorientasi pada penghukuman.

Kala itu Ia memaparkan, hingga 30 April 2026 jumlah WBP mencapai 271.602 orang, terdiri atas 215.044 narapidana dan 56.558 tahanan. Dengan kapasitas yang tersedia, lapas dan rutan di Indonesia kini mengalami kelebihan kapasitas sekitar 85 persen. Dari total penghuni tersebut, sebanyak 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

"Ini bukan lagi sekadar krisis overcapacity. Overcapacity adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam sistem hukum dalam merespons kejahatan. Apalagi terjadi peningkatan jumlah residivis yang kembali masuk ke lapas. Hal ini menandakan adanya inefektivitas dalam proses pembinaan yang berjalan selama ini," beber Agus dalam Seminar "Transformasi Sistem Pemasyarakatan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru" pada 6 Mei 2026.

Baca juga : Wapres Minta Kopdes Perkuat Usaha Warga, Bukan Jadi Pesaing

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Agus menekankan pentingnya mengembalikan penerapan asas ultimum remedium, yakni menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir, bukan pilihan pertama dalam penegakan hukum.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sejalan dengan konsep penal minimalism dan restorative justice, di mana keberhasilan negara modern tidak diukur dari banyaknya warga yang dipenjara, melainkan dari kemampuannya memulihkan dampak kejahatan, memperbaiki kerugian korban, serta mengembalikan pelaku menjadi warga yang produktif di tengah masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense