Dark/Light Mode

Menteri Imipas Komitmen Berantas Love Scamming di Lingkungan Pemasyarakatan

Senin, 11 Mei 2026 16:18 WIB
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberi keterangan terkait pengungkapan kasus love scamming di Polda Lampung, Lampung, Senin (11/5/2026). Dok. Kementerian Imipas
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memberi keterangan terkait pengungkapan kasus love scamming di Polda Lampung, Lampung, Senin (11/5/2026). Dok. Kementerian Imipas

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmennya memberantas modus love scamming yang melibatkan warga binaan maupun petugas di lingkungan pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus love scamming Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotabumi yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Senin (11/5).

“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” tegas Agus.

Baca juga : Ditegaskan Gerindra: KUHAP Baru Perkuat Perlindungan Hak Warga

Pihaknya juga telah menginstruksikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap modus tersebut, serta memberikan sanksi kepada warga binaan maupun petugas yang terlibat.

“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” imbuhnya.

Baca juga : Hanura Ganti Logo Jadi Singa, OSO: Simbol Lindungi Alam Dan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, join investigation ini dilaksanakan bersama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Polda Lampung.

Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut laporan love scamming dengan modus pemerasan kepada korban dengan kerugian berkisar Rp1,4 miliar.

Baca juga : Kemenimipas Perkuat Integritas ASN, Tindak 774 Pelanggaran & Pecat 71 Pegawai

“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” pesan Helfi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.