RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dibacakan pada Senin (29/6/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta atas perkara Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam putusan tersebut, MK menolak seluruh permohonan pengujian yang diajukan Dharma Pongrekun selaku Pemohon terhadap sejumlah pasal mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Termasuk, ketentuan mengenai sistem kewaspadaan dini, kewajiban pelaporan, serta penegakan hukum dalam penanggulangan wabah.
Kemenkes memandang putusan MK yang menegaskan bahwa pengaturan dalam Undang-Undang Kesehatan, telah sesuai dengan koridor konstitusi. Dengan tetap mengedepankan perlindungan kesehatan masyarakat, kepastian hukum, dan tanggung jawab negara dalam menghadapi ancaman kesehatan serta keselamatan yang berdampak luas. Kewajiban mematuhi dan tidak menghalangi upaya penanggulangan KLB dan wabah merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi kesehatan masyarakat, yang efektivitasnya bergantung pada kepatuhan masyarakat.
Baca juga : Lewat Inpres Irigasi, PU Jamin Pasokan Air Sawah Di Bogor Makin Merata
Kemenkes juga mencatat pertimbangan MK yang menyatakan bahwa kewenangan administratif yang diberikan kepada Menteri Kesehatan dalam menetapkan kriteria teknis KLB dan wabah, merupakan bentuk pendelegasian yang lazim dalam penyelenggaraan pemerintahan, sepanjang dilaksanakan sesuai norma, asas, tujuan, dan batasan yang telah diatur dalam undang-undang.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman menuturkan, putusan MK menjadi penguatan bagi pemerintah dalam menjalankan upaya perlindungan kesehatan masyarakat secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.
“Penanggulangan KLB dan wabah membutuhkan respons yang cepat, terkoordinasi, dan berbasis bukti ilmiah. Putusan MK menegaskan bahwa langkah-langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat memiliki landasan hukum yang jelas, serta tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Selasa (30/6/2026).
Baca juga : Pemerintah Kawal Ketat Pasokan Batubara Untuk Kelistrikan
Kemenkes, lanjutnya, akan terus memastikan seluruh kebijakan penanggulangan KLB dan wabah dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan melibatkan para ahli, tenaga medis, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.
“Kami juga memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka. Kritik dan masukan masyarakat merupakan bagian penting dalam penguatan kebijakan kesehatan nasional,” ujar Aji.
Selain itu, Kemenkes turut menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam sistem kewaspadaan dini melalui mekanisme pelaporan kondisi kesehatan yang berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Hal tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya deteksi cepat dan respons dini untuk melindungi masyarakat secara luas.
Baca juga : Suguhkan Kambing Panggang Kepada Tamu Dalam Resepsi National Day
Ke depan, Kementerian Kesehatan akan terus memperkuat sistem surveilans, kesiapsiagaan, dan respons kesehatan masyarakat guna menghadapi berbagai potensi ancaman kesehatan, termasuk penyakit menular dan kondisi kedaruratan kesehatan lainnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.