RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membeberkan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, yang belakangan dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Raja Juli menegaskan, amplop yang ditinggalkan usai audiensi telah dikembalikan jauh sebelum OTT berlangsung. Dia juga memastikan tidak pernah menerbitkan keputusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Penjelasan tersebut disampaikan Raja Juli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kehutanan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, keterangannya merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Kementerian Kehutanan untuk mendukung pemberantasan korupsi.
"Kami dari Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menteri Kehutanan, mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum," kata Raja Juli.
Ia mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.
Baca juga : Menteri Ekraf Gandeng Yayasan Pena Bangsa Kembangkan Talenta Muda Daerah
"Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan. Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran," ujarnya.
Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, setelah Pemkab Kuansing mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Pertemuan diawali dengan surat permohonan resmi, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.
"Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan," tuturnya.
Usai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
Tanpa membuka ataupun mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.
Baca juga : Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Land Cruiser
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan saat itu juga karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan.
Setelah Sekretaris Jenderal Kemenhut menerbitkan surat tugas, Raja Juli menghubungi Kapolda Riau untuk memfasilitasi pertemuan ajudannya dengan Bupati Kuansing.
Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi," tegasnya.
Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melaksanakan OTT terhadap Bupati Kuansing.
Baca juga : 6 Bulan, KPK OTT 8 Kepala Daerah
Selain itu, ia membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
Raja Juli memastikan, selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL," tegasnya.
Menutup keterangannya, Raja Juli kembali menegaskan komitmen Kemenhut untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan akuntabel.
"Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.