Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Komut Pertamina: Inovasi, Profesionalisme, dan Empati Kunci Pelayanan ke Masyarakat
- De la Fuente: Spanyol Tampil Nyaris Sempurna
- Qodari: Stimulus Ekonomi Semester II Arahan Prabowo Jaga Daya Beli
- Bupati Langkat yang di-OTT Tiba di Gedung KPK, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
- Tanjung Verde Siap Singkirkan Lionel Messi Cs
Sadar Dipantau KPK, Bupati Kuansing Berupaya Sembunyikan Land Cruiser
Jumat, 3 Juli 2026 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby berupaya menyembunyikan barang bukti dugaan suap jual beli jabatan.
PLT Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, barang bukti tersebut adalah mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GS-R.
“Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Upaya menyembunyikan barang bukti itu, kata Taufik, adalah dengan menjualnya kepemilik showroom mobil berinisial SW. “Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK,” ungkapnya.
Taufik mengungkapkan, mobil seharga Rp 2,05 miliar tersebut diduga merupakan suap dari Sekda Kuansing, ZKN, agar menduduki jabatan tersebut.
Taufik mengungkapkan, saat membuka lelang Jabatan Sekda pada April 2025, Suhardiman meminta mobil tersebut kepada dua calon, yakni FHD dan ZKN.
ZKN yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, menyanggupi permintaan tersebut.
Baca juga : Ismail Fahmi: Blokir, Putuskan Juga Aliran Dana
“Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu diduga digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN kepada SA,” tutur Taufik.
Saat tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing, Riau, transaksi pem bayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S itu disita. Selain itu, dalam operasi senyap, tim juga menyita mobil Toyota Pajero Sport Dakar senilai Rp 700 juta.
Taufi k mengungkapkan, mobil itu juga merupakan instrumen suap yang diberikan ZKN kepada Suhardiman saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021. “Mobil ini digunakan oleh istri ke dua Bupati,” beber Taufik.
Dia mengungkapkan, kedua mobil itu dibeli ZKN di sebuah showroom di Jabodetabek dengan cara mencicil. “Jadi mengunci , agar jabatan ZKN ‘aman’ selama periode kredit berjalan,” ungkap Taufik.
Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat untuk bisa mengajukan kredit senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun, ZKN menggunakan identitas Direktur Utama PT MIC, ARD, untuk pengajuan proses kreditnya.
ARD sendiri mau membantu ZKN, agar dia bisa mendapatkan paket proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing. Taufik membeberkan, ARD kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar.
Setelah itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.
Baca juga : Dave Laksono: Perlu Koordinasi Lintas Sektoral
“Jadi untuk proses leasingnya itu diatasnamakan ARD, maka nya kita ikut mintakan pertanggungjawaban juga karena mengetahui dan membantu ZKN,” jelas Taufik.
KPK pun menetapkan Suhardiman, ZKN dan ARD sebagai tersangka.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2026. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, saat digiring ke mobil tahanan pada Rabu (1/7/2026) sore, pukul 15.43 WIB, Suhardiman yang mengenakan rompi oranye tahanan KPK bernomor 161 meminta dukungan dan doa kepada masyarakat.
“Terima kasih, mohon dukungannya doa ya, kita (junjung) asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya,” tuturnya.
Suhardiman bersama ZKN sempat menghilang saat hendak diamankan tim KPK dalam OTT di Kuansing pada Selasa (30/6/2026). KPK mengimbau keduanya untuk kooperatif.
Suhardiman dan ZKN akhirnya menyerahkan diri dan dijemput tim komisi antirasuah di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Rabu (1/7/2026) malam. Tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 21.17 WIB, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Diduga Terima Suap Pelepasan Kawasan Hutan
Baca juga : DPD Dukung Presiden Benahi Tata Kelola Ekonomi Nasional
KPK mengungkapkan, selain dugaan jual beli jabatan, juga ditemukan dugaan adanya pene rimaan suap lain. “Yakni terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas atau HPT,” ujar Taufik.
Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani di Kuansing.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah perbulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ungkap Taufik.
Saat ini, kata dia, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut. “Termasuk apa kah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” imbuhnya.
Sebab, dijelaskan Taufik, Pemerintah Daerah (Pemda) hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). “Jadi apakah nanti disetujui atau tidak, itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan,” terang Taufik. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya