RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memperkuat tata kelola perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Langkah ini dinilai penting untuk memitigasi risiko korupsi mengingat alokasi Pokir Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 355,28 miliar yang tersebar dalam 3.147 paket pekerjaan.
Dorongan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi daerah antara KPK dan Pemkab Karawang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Arif Nurcahyo menegaskan, besarnya anggaran harus diimbangi dengan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Terlebih, berdasarkan postur APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026, belanja pengadaan mencapai Rp 2,912 triliun atau sekitar 52,33 persen dari total APBD sebesar Rp 5,565 triliun.
"Jangan sampai ada kesepakatan politik dalam pemerintahan. Semuanya harus berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai proses yang sudah dijalani tercederai karena satu dua hal," tegas Arif.
Berdasarkan usulan anggaran Pokir, alokasi terbesar berada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) sebesar Rp 192,93 miliar untuk 2.254 paket pekerjaan.
Selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 75,32 miliar untuk 404 paket pekerjaan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 54,20 miliar untuk 312 paket pekerjaan.
Baca juga : Warta Kota Awards 2026 Dorong Kualitas Layanan Publik & Tata Kelola
"Besarnya anggaran ini harus dipastikan tidak menggeser prioritas pembangunan daerah," imbuhnya.
Arif menjelaskan, Pokir merupakan instrumen yang sah untuk menampung aspirasi masyarakat.
Namun, pengusulannya harus dilakukan melalui mekanisme yang transparan, terdokumentasi, dan selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan jajaran legislatif, eksekutif, dan organisasi perangkat daerah (OPD) agar menjaga integritas serta saling mengingatkan apabila menemukan potensi korupsi di lingkungan kerja.
Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) merupakan amanah yang harus dijalankan tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun tekanan tertentu.
KPK turut mengapresiasi upaya pencegahan korupsi yang telah dilakukan Pemkab Karawang. Berdasarkan hasil Monitoring Center for Prevention (MCSP) 2025, Karawang memperoleh skor 91,17.
Meski menurun dibandingkan 2024 yang mencapai 94,54, capaian tersebut masih berada dalam kategori hijau atau baik.
Namun, KPK menilai capaian itu perlu diiringi penguatan budaya integritas. Hal tersebut tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 yang masih berada pada angka 68,17.
Perkuat Tata Kelola Sejak Tahap Perencanaan
Baca juga : Kolaborasi Askrindo Syariah dan Bank NTB Syariah Perkuat Pembiayaan UMKM
KPK juga menyoroti fakta bahwa Pemkab Karawang telah tiga kali melakukan pergeseran anggaran pada 2026.
Karena itu, setiap perubahan anggaran diminta dilakukan secara cermat, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemanfaatan Standar Satuan Harga (SSH), serta pendokumentasian yang baik guna menghindari persepsi negatif maupun potensi penyimpangan.
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan bahwa besarnya alokasi Pokir harus dibarengi penguatan tata kelola sejak tahap perencanaan.
"Kami minta pemda memastikan seluruh usulan Pokir diverifikasi dan berdasarkan pengusulan yang jelas," tegas Irawati.
Ia juga mengimbau Pemkab Karawang mencermati besarnya jumlah paket pekerjaan agar tidak menggeser prioritas pembangunan daerah.
Seluruh dokumen pendukung harus lengkap, pemaketan pekerjaan dilakukan secara tepat, serta tidak menimbulkan risiko pengondisian penyedia maupun persepsi pembagian paket pekerjaan.
Selain itu, KPK kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penyusunan pagu anggaran, serta evaluasi terhadap pemaketan pekerjaan, khususnya pada pengadaan langsung.
Berdasarkan data Pemkab Karawang, pemerintah daerah telah mengumumkan 100 persen RUP melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) LKPP dengan total nilai belanja pengadaan Rp 2,912 triliun yang terdiri atas 13.698 paket pekerjaan. Sementara pagu belanja non-pengadaan mencapai Rp 2,653 triliun.
Baca juga : Lantik Pengurus KODRAT Bali, Bamsoet Dorong Tarung Derajat Perkuat Persatuan Nasional
KPK menegaskan, seluruh RUP tersebut perlu terus diawasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan agar proses pengadaan berjalan kompetitif, transparan, dan akuntabel, terutama yang berasal dari usulan Pokir.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyatakan, pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk menyusun pedoman khusus pengelolaan Pokir agar proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
"Kami ingin berubah, kami ingin sehat. Pertemuan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Kami merasakan manfaat pendampingan KPK dan berharap seluruh rekomendasi dapat segera kami tindak lanjuti," ujar Asep.
Asep menjelaskan, besarnya alokasi Pokir di Dinas PRKP merupakan respons terhadap tingginya kebutuhan masyarakat, terutama untuk penanganan permukiman dan infrastruktur dasar.
Saat ini, Karawang masih memiliki hampir 37.000 rumah tidak layak huni (RTLH) yang perlu ditangani.
Sebagai daerah dengan alokasi anggaran RTLH terbesar di Indonesia, usulan Pokir untuk program tersebut mencapai sekitar 1.400 unit, lebih besar dibandingkan usulan reguler perangkat daerah yang berjumlah sekitar 807 unit.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat, namun sekaligus menuntut proses perencanaan yang lebih cermat agar seluruh usulan disusun berdasarkan skala prioritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Jujur, setiap kami melihat ada kepala daerah yang terkena kasus, kami merasa khawatir. Momentum ini kami harapkan menjadi langkah untuk memperkuat komitmen perbaikan di daerah," tutup Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.