RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, perdagangan karbon sektor kehutanan kini tidak lagi hanya diperuntukkan bagi perusahaan atau pemegang konsesi.
Masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dan hutan adat kini juga dapat berpartisipasi dalam mekanisme perdagangan karbon.
Hal itu disampaikan Raja Juli Antoni saat peluncuran Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Acara tersebut turut dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral Mari Elka Pangestu.
Baca juga : KPK Dorong Penguatan Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi di PT Pos Indonesia
Lalu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono, Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.
Raja Juli menjelaskan, sebelumnya pada 6 Juli 2026, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan Persetujuan Menteri Kehutanan terkait penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK).
Persetujuan tersebut diberikan kepada empat pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yang terdiri atas tiga PBPH konsesi dan satu PBPH dari skema perhutanan sosial.
Dengan langkah tersebut, kelompok masyarakat pengelola hutan kini mulai memiliki kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari perdagangan karbon.
Baca juga : Menhut Raja Juli Bangun Sistem Merit, Promosi ASN Berdasarkan Kompetensi
"Pada tanggal 6 yang lalu saya telah mengeluarkan izin terhadap empat PBPH yang mulai bisa berdagang karbon, tiga PBPH konsesi dan satu perhutanan sosial. Ini juga menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elite, tidak hanya untuk orang yang selama ini sudah berpunya, tetapi juga untuk masyarakat yang berada di tingkat tapak," kata Raja Juli Antoni.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan secara lebih luas, terutama oleh masyarakat yang selama ini berperan menjaga kelestarian hutan.
Karena itu, pemerintah akan memperluas implementasi skema tersebut ke kawasan perhutanan sosial yang saat ini telah mencapai sekitar 8,3 juta hektare, termasuk sekitar 1,4 juta hektare hutan adat.
"Termasuk 8,3 juta hektare perhutanan sosial kita akan bisa menikmati proses perdagangan karbon ini, termasuk 1,4 juta hektare hutan adat yang juga akan kita berdayakan bersama," ujarnya.
Baca juga : Menko Pangan: Regulasi Menhut Percepat Perdagangan Karbon Kehutanan
Selain membuka peluang sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekitar hutan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat insentif bagi upaya pelestarian hutan secara berkelanjutan sekaligus mendukung target penurunan emisi Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.