RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai, langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional.
Menurut Hadi, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.
Aturan baru tersebut memungkinkan pemilik dan pengembang proyek karbon mendaftarkan proyeknya melalui sistem registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Baca juga : Menhut: Presiden Prabowo Wujudkan Perdagangan Karbon Kehutanan
Hadi menjelaskan, sebelum revisi aturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pelaku usaha karena Indonesia belum memiliki metodologi yang memadai, sementara kredit karbon yang dihasilkan kurang diminati pasar internasional.
Selain itu, proyek karbon juga belum dapat diperdagangkan sebelum target penurunan emisi gas rumah kaca atau Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tahun 2030 tercapai.
Menurut Hadi, kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.
Baca juga : Menhut: Perhutanan Sosial dan Hutan Adat Kini Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Ia juga menilai, penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai pengganti regulasi sebelumnya turut memberikan dampak positif.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga kembali mengakui unit kredit karbon dari proyek-proyek sektor kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan.
"Peran Menteri Kehutanan cukup krusial, mulai dari mengakselerasi perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan," ujar Hadi.
Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut mengirimkan sinyal positif kepada pasar internasional.
Baca juga : Indonesia-India Perkuat Benteng Energi Dan Migas
"Kiprah tersebut sangat berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tuturnya.
Meski demikian, Hadi mengingatkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah alias PR untuk memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.