Dark/Light Mode

Menko Pangan Minta Sektor Lain Ikuti Langkah Kemenhut dalam Perdagangan Karbon

Selasa, 7 Juli 2026 12:23 WIB
Foto: Kemenhut.
Foto: Kemenhut.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah terkait nilai ekonomi karbon ke dalam regulasi operasional.

Menurutnya, percepatan tersebut perlu menjadi contoh bagi kementerian dan sektor lain dalam mendukung implementasi perdagangan karbon di Indonesia.

"Saya sungguh berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulkifli Hasan dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang Penerbitan Unit Karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).

Baca juga : PM Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikuti Pertukaran Pelajar ke Singapura

Zulhas, sapaan akrabnya menilai, peluncuran perdagangan karbon sektor kehutanan menjadi tonggak penting dalam implementasi kebijakan iklim nasional.

Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon kini telah memiliki landasan regulasi yang jelas dan siap dijalankan.

Ia menambahkan, terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon.

Baca juga : Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Pertanahan

"Kehadiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," tuturnya. 

Menurut Zulhas, regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendorong pengembangan pasar karbon, khususnya di sektor kehutanan.

Ia juga berharap, percepatan yang dilakukan Kemenhut dapat diikuti oleh kementerian dan sektor lainnya dalam menyiapkan regulasi pendukung perdagangan karbon.

Baca juga : OTT Sumut: Selain Bupati Langkat, KPK Amankan 6 Orang Lain

"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat, termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.