RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah harus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Mensesneg juga meminta publik tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo dalam penanganan kasus ini.
“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Mensesneg di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (20/7/2026).
Baca juga : Tangani 3 Kasus Mantan Jampidsus, Kejagung Tunjuk 9 Jaksa
Dalam kesempatan itu, Mensesneg juga membantah anggapan yang menyebut pemeriksaan kasus Febrie membutuhkan izin Presiden.
“Saya rasa kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” kata Mensesneg.
Penegasan ini disampaikan Mensesneg, merespons pernyataan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Baca juga : Pastikan Eks Jampidus di Indonesia, Kejagung: Nggak Kabur, Dipantau Penyidik
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sejak Sabtu, 11 Juli 2026.
Kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri (2020-2024), pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.
Saat ini, kasus Febrie Adriansyah berada dalam penanganan Kejaksaan Agung.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.