RM.id Rakyat Merdeka - Korlantas Polri membantah narasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Korlantas memastikan, informasi tersebut adalah hoax.
Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Dwi dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Baca juga : ANTAM Bagikan Dividen Rp 5,04 Triliun, Kinerja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Menurut Dwi, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia menjelaskan, Pasal 48 mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.
Sementara Pasal 285 ayat (1) menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Baca juga : Jelang Arus Mudik, Korlantas Polri Kirim Paket Buka Puasa ke Redaksi TV
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," ujarnya.
Dwi menambahkan, Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi agar masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Baca juga : Dipastikan Kejagung, Temuan Uang Rp 920 M Di Rumah Pejabat Pajak Hoax
Korlantas juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima diimbau untuk terlebih dahulu diverifikasi melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.