BREAKING NEWS
 

Dokter Internship di Lampung Timur Meninggal

Hasil Investigasi Kemenkes: Bukan Akibat Bullying atau Kelebihan Beban Kerja

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Kamis, 23 Juli 2026 21:24 WIB
Tim Investigasi meninggalnya dokter peserta internship di Lampung Timur memastikan, tidak ada unsur bullying atau kelebihan beban kerja dalam kasus ini. (Foto: Kemenkes)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyampaikan hasil investigasi terkait meninggalnya peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI), dr. Muhammad Zulfikar Drakel, yang bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah (Sukadana), Kabupaten Lampung Timur.

Investigasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Kolegium Bedah, Komite Internsip Kedokteran Pusat dan Provinsi, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), serta Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia.

Kementerian Kesehatan juga bekerja sama dengan Kepolisian setempat untuk menelusuri seluruh kronologi kejadian.

Hasil investigasi gabungan menyimpulkan, meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) atau kelebihan beban kerja selama menjalani program. 

Berdasarkan penelusuran menyeluruh, almarhum meninggal dunia akibat penyakit yang bersifat sensitif. Demi melindungi kerahasiaan data medis dan atas permintaan keluarga almarhum yang tidak ingin penyakit tersebut diketahui publik, Kemenkes tidak dapat mengungkapkan diagnosis tersebut kepada masyarakat.

Baca juga : Kemenhaj Pastikan Pantau Keamanan Jemaah Umrah

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya dokter peserta internship tersebut. Menurutnya, investigasi telah dilakukan secara menyeluruh, untuk memastikan setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi secara objektif dan transparan.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel. Sejak menerima laporan kejadian, Kementerian Kesehatan segera membentuk tim gabungan untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya kelalaian dalam penyelenggaraan Program Internship yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum," jelas dr. Yuli dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (23/7/2026).

Hasil investigasi menunjukkan, saat kejadian, almarhum sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Adsense

Jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 dan dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), sehingga total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.

Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP.

Baca juga : Pramono Tunggu Hasil Investigasi Insiden Adu Banteng TransJakarta Di Koridor 13

Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, juga tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

"Berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat," papar dr. Yuli.

"Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan," imbuhnya.

Kementerian Kesehatan menegaskan, hasil investigasi tidak menemukan hubungan antara penyebab meninggalnya almarhum dengan penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta internship, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia pada 8 Juni 2026.

Baca juga : Danone Indonesia Lanjutkan Misi Kemanusiaan Bantu Korban Bencana Sumatera

Regulasi tersebut memperkuat tata kelola program melalui pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan waktu istirahat dan cuti, ketentuan pemberian izin, serta penguatan sistem pendampingan praktik dan pelindungan peserta.

"Kementerian Kesehatan berkomitmen memastikan setiap kejadian ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan akuntabel. Evaluasi dan penguatan tata kelola Program Internsip akan terus dilakukan agar seluruh peserta memperoleh lingkungan belajar dan bekerja yang aman, sehat, dan terlindungi," pungkas dr. Yuli.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense