RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur berhasil mengevakuasi seekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) yang dipelihara warga di Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Satwa dilindungi bernama "Momon" itu kini menjalani observasi dan rehabilitasi sebelum ditentukan langkah konservasi selanjutnya.
Penyelamatan Momon merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam memperkuat perlindungan satwa liar dilindungi dan menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan patroli dan penegakan hukum, peningkatan kapasitas penyelamatan satwa liar, rehabilitasi dan pelepasliaran satwa, serta perluasan kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, lembaga konservasi, dan masyarakat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut Ristianto Pribadi mengatakan, keberhasilan penyelamatan Momon menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
"Keberhasilan evakuasi Momon sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam perlindungan satwa liar. Sinergi antara masyarakat, Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa Sukosari Lor, dan BBKSDA Jawa Timur memungkinkan proses penyelamatan berlangsung secara persuasif dan tanpa konflik," kata Ristianto di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Baca juga : Rajiv: Korupsi Pakan Satwa KBS Khianati Mandat Konservasi
Menurut Ristianto, kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung upaya konservasi.
Laporan warga mengenai keberadaan satwa liar menjadi langkah awal agar satwa dilindungi dapat memperoleh penanganan yang tepat.
Penyelamatan Momon bermula ketika seorang paramedis veteriner Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso yang sedang melakukan sensus ternak menemukan seekor lutung dalam kondisi terikat di sekitar rumah warga.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada dokter hewan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bondowoso, Zumara Mufida, sebelum diteruskan kepada Bidang KSDA Wilayah III Jember untuk ditindaklanjuti.
BBKSDA Jawa Timur kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Polsek Sukosari, Babinsa, serta Pemerintah Desa Sukosari Lor untuk melakukan pendekatan persuasif kepada pemelihara.
Melalui edukasi mengenai status perlindungan Lutung Jawa dan pentingnya menjaga satwa liar di habitat alaminya, pemelihara akhirnya bersedia menyerahkan Momon secara sukarela kepada negara.
Baca juga : Pratikno Ajak Anak Berani Speak Up Lawan Kekerasan
Berdasarkan keterangan pemelihara, Momon ditemukan sekitar tiga hingga empat tahun lalu saat masih anakan di kawasan Perkebunan Kopi Selapak, tidak jauh dari Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Saat itu satwa tersebut ditemukan sendirian tanpa induknya. Karena merasa iba, warga membawa anak lutung tersebut pulang dan merawatnya hingga dewasa.
Selama memelihara Momon, warga mengaku belum mengetahui prosedur yang harus dilakukan ketika menemukan satwa liar yang dilindungi.
Setelah dievakuasi, Momon menjalani pemeriksaan fisik awal sebelum dititiprawatkan di Lembaga Konservasi Jember Mini Zoo.
Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi perilaku, pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, serta rehabilitasi.
Hasil observasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah konservasi berikutnya dengan tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa.
Baca juga : Kemenhut Amankan 8 Terduga Pelaku Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi NTB
Ristianto menjelaskan, Lutung Jawa merupakan salah satu primata endemik Indonesia yang berstatus satwa dilindungi dan memiliki peran ekologis penting, salah satunya membantu penyebaran biji berbagai jenis tumbuhan hutan sehingga mendukung regenerasi vegetasi dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Karena itu, Kemenhut mengimbau masyarakat agar tidak menangkap, memelihara, memperjualbelikan, maupun menguasai satwa liar yang dilindungi.
"Apabila menemukan satwa liar yang dilindungi, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada Balai Besar/Balai KSDA atau petugas kehutanan terdekat agar dapat ditangani sesuai ketentuan," imbau Ristianto.
Ia menambahkan, penyelamatan Momon menjadi pengingat bahwa pelestarian keanekaragaman hayati memerlukan kepedulian dan kerja sama berbagai pihak.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga kelestarian satwa liar beserta ekosistem hutan Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.