BREAKING NEWS
 

Dirjen Keuda Fatoni Dorong Daerah Optimalkan Creative Financing dan KPBU

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Juli 2026 11:57 WIB
Foto: Kemendagri.

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (KemendagriAgus Fatoni mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan skema creative financing, termasuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU bertema "Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah" di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Menurut Fatoni, kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat, sementara kemampuan fiskal pemerintah daerah belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.

"Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat. Kita perlu jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang cukup dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal, serta layanan publik yang semakin baik, cepat, dan berkualitas," ujarnya.

Namun, di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi tantangan berupa ruang fiskal yang semakin terbatas. Karena itu, daerah perlu mencari sumber pembiayaan inovatif tanpa membebani APBD secara berlebihan.

"Hari ini kita sedang mencari solusi dan alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan. Yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru, yaitu bagaimana daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal," tutur Fatoni.

Baca juga : Paramadina Edukasi Bahaya Judol, Dorong Ketahanan Finansial Keluarga

Fatoni menjelaskan, pemerintah daerah memiliki berbagai alternatif pembiayaan, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerja sama antardaerah, optimalisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga kerja sama dengan pihak ketiga.

Di antara berbagai opsi tersebut, KPBU dinilai menjadi salah satu skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

"Secara khusus, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha merupakan skema ketika pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur, sementara pemerintah daerah melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas," jelasnya.

Ia mencontohkan, pembayaran dilakukan setelah manfaat infrastruktur benar-benar dirasakan masyarakat.

Adsense

"Lampu jalan menyala dan menerangi masyarakat, barulah pembayaran dilakukan. Begitu juga pada sektor air minum, ketika air mengalir ke rumah warga, pemerintah daerah baru membayar. Demikian pula rumah sakit, setelah beroperasi penuh dan melayani pasien, barulah tagihan dibayarkan. Artinya, bukan sekadar membangun fisik, tetapi memastikan layanan publik benar-benar dirasakan masyarakat," ungkapnya.

Fatoni menegaskan, skema KPBU memberikan sejumlah keuntungan bagi pemerintah daerah.

Baca juga : Dirjen Fatoni: PKB dan BBNKB Andalan PAD, Daerah Harus Maksimalkan Realisasi

Selain mengurangi beban APBD pada tahap awal pembangunan, risiko proyek juga dapat dibagi bersama badan usaha sehingga kualitas layanan tetap terjaga.

"Yang tidak kalah penting, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan utang daerah. Skema ini tetap berada dalam koridor APBD, diawasi dan disepakati bersama DPRD, serta dirancang agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal daerah," tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU tetap memerlukan disiplin fiskal dan perencanaan yang matang.

Pemerintah daerah harus memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek.

"Kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontinjensi jangka panjang dalam laporan keuangan daerah. Karena itu, disiplin fiskal harus dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting, bukan sekadar formalitas di akhir proses," ujarnya.

Untuk mendukung implementasi KPBU, Kemendagri terus melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah, mulai dari penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), fasilitasi penyusunan dasar hukum daerah, telaah kesiapan fiskal, hingga mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.

Baca juga : Menhut: Perdagangan Karbon Dorong Swasta Beralih dari Menebang ke Menanam

Fatoni juga mengungkapkan bahwa implementasi KPBU di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif.

Berdasarkan data pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut, terutama pada sektor penerangan jalan umum, penyediaan air minum, layanan kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Di akhir sambutannya, Fatoni mengajak seluruh pemerintah daerah menjadikan KPBU sebagai salah satu instrumen kebijakan yang dapat dipilih secara selektif sesuai kebutuhan pembangunan.

"Tidak semua proyek harus menggunakan skema KPBU. Namun, untuk proyek-proyek strategis bernilai besar yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik, seperti penerangan jalan, air minum, rumah sakit, dan layanan dasar lainnya, KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan," pungkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense