BREAKING NEWS
 

IBSW Dukung Sinergi BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Produk Halal Impor

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 31 Juli 2026 13:40 WIB
Foto: BPJPH.

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi langkah strategis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) yang memperkuat pengawasan produk impor melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kolaborasi tersebut dinilai sebagai langkah konkret untuk memastikan setiap produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan.

Kerja sama ini juga diharapkan memperkuat implementasi kebijakan Wajib Halal yang mulai berlaku penuh pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan masyarakat melalui sistem pengawasan komoditas yang terintegrasi.

Di sisi lain, kolaborasi ini juga diharapkan mendukung kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan di tengah perkembangan industri dan perdagangan global.

Baca juga : BPJPH-Barantin Sinergikan Tugas Dan Fungsi Perkuat Pengawasan Komoditas

"Perjanjian ini bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek kehalalan, kesehatan, maupun keamanan. Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk," ujar Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, di Kantor BPJPH, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menanggapi hal tersebut, Chairman IBSW Nova Andika menyatakan, kerja sama BPJPH dan Barantin merupakan respons yang tepat terhadap meningkatnya arus perdagangan global yang menuntut sistem pengawasan semakin terintegrasi.

Menurutnya, perlindungan konsumen tidak cukup hanya memastikan produk aman dikonsumsi, tetapi juga harus memberikan kepastian bahwa produk tersebut memenuhi ketentuan halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Sinergi ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Pengawasan produk impor tidak lagi berjalan secara sektoral, tetapi dilakukan secara terpadu sehingga masyarakat memperoleh kepastian bahwa produk yang beredar telah memenuhi standar keamanan sekaligus ketentuan halal," ujar Nova Andika dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Adsense

IBSW menilai, penguatan koordinasi antara BPJPH dan Barantin, mulai dari pertukaran data dan informasi, pengawasan lalu lintas komoditas, hingga penanganan dugaan pelanggaran, akan meningkatkan efektivitas pengawasan tanpa menghambat kelancaran arus perdagangan.

Baca juga : FKS Multi Agro: MBM yang Dimusnahkan Pemerintah Bukan Produk Milik Perusahaan

Menurut IBSW, sistem pengawasan yang terintegrasi juga dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasar nasional.

Nova menambahkan, pengalaman BPJPH dan Barantin dalam menangani temuan bahan pakan ternak Meat Bone Meal (MBM) asal Brasil yang mengandung unsur porcine menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor.

Menurutnya, kasus tersebut membuktikan bahwa integrasi pengawasan mampu mempercepat deteksi dan penanganan produk yang tidak memenuhi ketentuan sehingga potensi risiko terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

IBSW juga mendukung rencana penguatan integrasi data dan sistem pengawasan kedua lembaga. Langkah tersebut dinilai akan mempercepat proses pemeriksaan di pintu masuk Indonesia sekaligus memperkuat mekanisme ketertelusuran (traceability) produk impor.

Dengan sistem yang terintegrasi, pengawasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada pelaku usaha.

Baca juga : Barantin BPJPH dan Kementan Musnahkan 312 Ton MBM Mengandung Babi

Lebih lanjut, Nova menilaiz sinergi BPJPH dan Barantin tidak hanya penting untuk melindungi konsumen dalam negeri, tetapi juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Sistem pengawasan yang kredibel diyakini akan memperkuat kepercayaan mitra dagang internasional terhadap tata kelola jaminan produk halal Indonesia.

"Implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 membutuhkan kolaborasi yang kuat antarlembaga. Karena itu, IBSW mendorong agar kerja sama BPJPH dan Barantin terus diperkuat hingga level operasional di seluruh pintu pemasukan barang, sehingga pengawasan produk impor benar-benar berjalan efektif, konsisten, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun dunia usaha," tutupnya.

Sebelumnya, BPJPH dan Barantin menandatangani Perjanjian Kerja Sama yang mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi pengawasan lalu lintas komoditas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan yang berkaitan dengan Jaminan Produk Halal.

Lalu, penanganan dugaan pelanggaran beserta dukungan penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan sosialisasi, edukasi, promosi, dan publikasi mengenai Jaminan Produk Halal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense