BREAKING NEWS
 

490 Daerah Sulit Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Siap Top Up

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Minggu, 2 Agustus 2026 07:45 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Dok. Kemenkeu)

 Sebelumnya 
Nilai tersebut terdiri atas kurang bayar DBH pajak sebesar Rp 43,30 triliun dan DBH sumber daya alam (SDA) Rp 40,28 triliun. Di sisi lain, pemerintah juga mencatat lebih bayar DBH sebesar Rp 13 triliun. Rinciannya, lebih bayar DBH pajak mencapai Rp 1,26 triliun, DBH SDA Rp 9,66 triliun, dan DBH sawit Rp 2,39 triliun. Dengan demikian, total kurang bayar DBH setelah dikurangi kelebihan pembayaran mencapai Rp 70,25 triliun. 

Menurut Tito, tunggakan tersebut mencakup 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Awalnya diperkirakan terdapat sekitar 490 daerah terdampak, tetapi setelah diverifikasi jumlahnya menjadi sekitar 413 daerah. 

"Ini kalau ini dibayarkan (DBH), maka PPPK ini sebagian besar daerah ini beres," ujarnya. 

Baca juga : Buntut Kekeringan, Warga Mulai Kekurangan Air Bersih

Bagi daerah yang tidak memiliki DBH, Pemerintah menyiapkan skema penambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Skema tersebut saat ini sedang disusun bersama Kementerian Keuangan sebagai solusi untuk memenuhi belanja pegawai. 

"Caranya yaitu dengan top up DAU, dan ini sudah disiapkan skema itu dengan Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini bisa diatasi," kata Tito. 

Apa tanggapan kepada daerah? Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi mengakui, dampak penyesuaian TKD sangat dirasakan Pemda. Menurut dia, anggaran yang tersedia saat ini hanya cukup untuk membayar gaji pegawai dan membiayai program perlindungan sosial. 

Baca juga : Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH

Akibatnya, belanja modal di banyak daerah belum dapat direalisasikan. Delis menyebut sejumlah daerah bahkan hanya mampu membayar gaji PPPK dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN hingga Oktober 2026. 

Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Pusat segera menyalurkan tambahan transfer dan melunasi DBH yang menjadi hak daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi keuangan daerah kembali stabil. 

Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai, rencana Pemerintah menambah anggaran TKD merupakan langkah yang tepat untuk menjaga kemampuan fiskal daerah. Namun, kebijakan tersebut dinilai hanya menjadi solusi jangka pendek. 

Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Kecewa, Kasih Transisi Hingga 2028

”Yang diperlukan daerah adalah TKD yang lebih memadai, bukan hanya waktu pencairan," katanya. 

Wijayanto menilai, Pemerintah juga perlu mengevaluasi formula pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan begitu, kapasitas fiskal daerah dapat lebih kuat sehingga persoalan serupa tidak terus berulang. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense