Dark/Light Mode

Kasus Dugaan TPPU Febrie, LPSK Telaah Permohonan Perlindungan Saksi FYH

Minggu, 2 Agustus 2026 07:20 WIB
Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Ketua LPSK Achmadi. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah permohonan perlindungan terhadap FYH alias FB, saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Permohonan tersebut diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai bagian dari upaya menjamin keamanan saksi selama proses penyidikan. 

Ketua LPSK Achmadi mengatakan, permohonan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap telaah untuk menentukan bentuk perlindungan yang diperlukan. 

Baca juga : Ubaid Matraji: Kami Kecewa, Kasih Transisi Hingga 2028

“Seperti sifat penting keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi khusus untuk menentukan kebutuhan perlindungan yang diperlukan pemohon,” kata Achmadi dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026). 

Achmadi menyatakan, LPSK telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum sejak perkara tersebut masih ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setelah penanganannya dialihkan ke Kejagung, koordinasi tetap dilakukan. 

Ia menjelaskan, pemberian perlindungan kepada saksi dan korban merupakan amanat peraturan perundang-undangan. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Putusan MK Jadi Catatan Yang Penting Bagi Kami

Selain itu, Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa perlindungan dilaksanakan oleh lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perlindungan saksi dan korban. 

Achmadi menambahkan, setiap permohonan perlindungan akan melalui proses telaah dan asesmen guna memastikan bentuk perlindungan yang diberikan sesuai dengan tingkat ancaman maupun situasi khusus yang dihadapi pemohon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

“LPSK siap memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus sesuai tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimandatkan dalam ketentuan perundang-undangan,” tandasnya. 

Baca juga : Komisi II Usulkan Percepat Pencairan Kekurangan DBH

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim Penyidik Khusus (Tim 9) Rudi Margono menyatakan, Kejagung berencana menitipkan FB ke LPSK. 

“Untuk kepentingan penyidikan,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026) malam. 

Rudi mengatakan, penyidik masih terus mendalami keterangan FB terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.