RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menugaskan pejabat eselon I dan II beserta jajaran di bawahnya untuk berkantor di daerah sebagai bagian dari penguatan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan tersebut dilakukan dengan membagi wilayah tanggung jawab hingga tingkat provinsi dan kabupaten untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
"Jadi membagi habis eselon I dan eselon II dan di bawahnya itu kemudian berkantor di daerah-daerah," ujar Sudaryono atau Mas Dar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Menurut dia, pembagian wilayah tanggung jawab tersebut disesuaikan dengan lokasi pelaksanaan Program MBG yang tersebar di berbagai daerah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit pelaksana program berada di daerah sehingga pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dari kantor pusat.
Baca juga : BGN Tegaskan SLHS Jadi Syarat Mutlak Operasional SPPG
"Dapur itu kan enggak ada di gedung ini. Dapur itu ada di daerah-daerah, jadi kami telah membagi eselon I, eselon II, dan di bawahnya, membagi habis provinsi dan membagi habis kabupaten," jelasnya.
Melalui skema tersebut, setiap pejabat memiliki dua peran, yakni menjalankan tugas pokok sesuai jabatan struktural sekaligus mengemban tanggung jawab kewilayahan. Pejabat eselon I akan mengampu sejumlah provinsi, sedangkan pejabat eselon II mengampu sejumlah kabupaten di bawah wilayah tersebut.
Sebagai penanggung jawab wilayah, jajaran BGN bertugas memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Koordinasi tersebut mencakup kepala daerah, koordinator BGN di wilayah, hingga instansi terkait seperti dinas kesehatan.
Baca juga : Perkuat Pengawasan MBG, BGN Buka 3 Kanal Pengaduan
"Sehingga kasus keracunan, koordinasi dengan kepala daerah, koordinasi dengan koordinator yang ada di kabupaten, koordinasi dengan koordinator di kecamatan, camat, dinas kesehatan, itu bisa menjadi tanggung jawab si penanggung jawab ini," ujarnya.
Sudaryono mengatakan, pembagian wilayah tersebut merupakan bagian dari transformasi tata kelola BGN agar pengawasan dan pengambilan keputusan semakin dekat dengan lokasi pelaksanaan program. Menurut dia, kebijakan tersebut juga diharapkan membuat setiap persoalan di daerah dapat ditangani lebih cepat melalui koordinasi langsung dengan pemangku kepentingan setempat.
Ia menegaskan, pejabat BGN yang hendak datang ke Jakarta wajib terlebih dahulu melaporkan diri dan memperoleh izin dari Kepala BGN. Hal tersebut dilakukan karena tugas utama para pejabat yang telah mendapat tanggung jawab wilayah lebih banyak dijalankan di daerah masing-masing.
Baca juga : Tegas, Kepala BGN Proses Pemberhentian Tak Hormat 66 Kepala SPPG
"Ini tidak lain, tidak hanya untuk bagaimana memastikan roda organisasi dan tujuan dari MBG ini kemudian bisa berjalan dengan maksimal. Kami telah memberikan kebijakan, barang siapa masuk Jakarta lapor kepada Kepala Badan, jadi izin dulu, karena memang tugasnya lebih banyak diampu di daerah di mana dia bertanggung jawab," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.