BREAKING NEWS
 

Nekat Mudik Atau Pergi Ke Luar Daerah, ASN Bisa Kena Sanksi Disiplin

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 7 April 2020 15:18 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya, untuk tidak bepergian ke luar daerah dan mudik, sampai masa darurat Covid-19 di Indonesia berakhir.

Larangan tersebut ditandatangani Tjahjo lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas SE Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga : Sekarang, Cek Corona Bisa Lewat Aplikasi Digital

"Ini melengkapi SE yang lalu saja. Mempertegas dan meminta ASN beserta keluarganya untuk menunda mudik, dan ikut menyosialisasikan agar menunda kegiatan mudik kepada keluarga besarnya dan lingkungan masyarakat," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4).

Adsense

Surat Edaran tersebut menyatakan, apabila ASN terpaksa pergi ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing.

Baca juga : Kalau di Rumah, Mana Bisa Dapat Duit

ASN yang nekat untuk mudik dan bepergian ke luar daerah, akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

SE tersebut juga memuat poin pengaturan bagi ASN, terkait upaya pencegahan dampak sosial Covid-19, serta upaya mendorong partisipasi masyarakat.

Baca juga : Bamsoet Ajak LDII Aktif Perangi Intoleransi dan Diskriminasi

"Seluruh ASN wajib mengikuti dengan sungguh-sungguh arahan Bapak Presiden, penjelasan Gugus Tugas dan Menteri Kesehatan, serta kepala daerah," ujar Tjahjo. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense