BREAKING NEWS
 

Bantu 546 Daerah Yang Defisit, Pemerintah Suntik 18,9 T

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Selasa, 11 Agustus 2026 09:16 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan). (Foto: Tedy Kroen/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memberikan tambahan anggaran Rp 18,9 triliun kepada 546 daerah yang mengalami defisit anggaran. Dana tersebut untuk membantu daerah membayar gaji pegawai hingga pembangunan infrastruktur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, tambahan anggaran tersebut disalurkan melalui dua skema, yakni pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pembayaran DBH mencapai Rp 10,05 triliun dan tambahan DAU sebesar Rp 8,86 triliun.

“Ini justru melebihi dari perkiraan kami ya. Jadi cukup banyak daerah-daerah yang terbantu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Tito menjelaskan, Pemerintah tidak langsung memberikan tambahan anggaran kepada seluruh daerah yang mengalami kesulitan keuangan. Pemerintah daerah (Pemda) terlebih dahulu diminta melakukan efisiensi dengan mengurangi belanja yang tidak mendesak.

Dari hasil evaluasi, terdapat lebih dari Rp 7 triliun anggaran yang masih dapat diefisienkan. Sejumlah daerah dinilai masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta belanja yang dapat dikurangi atau ditunda.

Baca juga : Untuk 63 Juta Penerima Manfaat, MBG Habiskan 101 T

Bagi daerah yang sudah tidak memiliki ruang penghematan, Pemerintah kemudian mengecek ketersediaan DBH yang belum dibayarkan. Apabila tidak ada lagi DBH yang dapat disalurkan, Pemerintah baru memberikan tambahan anggaran melalui DAU.

Menurut Tito, skema tersebut diterapkan untuk memastikan bantuan pusat diberikan kepada daerah yang benar-benar sudah tidak memiliki ruang fiskal. Dengan demikian, tambahan anggaran tidak diberikan secara seragam kepada seluruh daerah.

Tito mengatakan, tambahan anggaran yang disalurkan cukup untuk membantu daerah membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun. Pemerintah memastikan tidak ada PPPK yang harus dirumahkan atau tidak menerima gaji akibat keterbatasan anggaran daerah.

“Jadi enggak ada istilah PPPK dirumahkan atau enggak dibayar dengan ada tambahan ini. Ini sudah selesai sebetulnya,” ujar Tito.

Adsense

Meski demikian, Tito mengingatkan, kepala daerah agar tidak menggunakan seluruh tambahan anggaran hanya untuk membayar gaji pegawai. Anggaran yang tersedia juga harus diarahkan untuk kebutuhan pembangunan yang mendesak dan manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

Baca juga : Kebijakan Strategis Pemerintah Topang Kenaikan PMI Manufaktur

Menurut Tito, anggaran tersebut dapat digunakan untuk menangani daerah terdampak bencana, memperbaiki jalan rusak, serta memenuhi kebutuhan pembangunan lainnya. “Tolong manfaatkan anggaran yang lain sisanya itu untuk kepentingan pembangunan yang urgen ya,” kata mantan Kapolri tersebut.

Tito juga meminta kepala daerah segera menggunakan anggaran yang telah diterima agar tidak mengendap hingga akhir tahun. Sejumlah kepala daerah, kata dia, telah melaporkan bahwa tambahan dana tersebut sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Penyaluran anggaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu ke rekening Pemda dan bukan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau saya dapat informasi dari beberapa kepala daerah yang WA ke saya menyampaikan sudah masuk ke rekening daerah masing-masing, namanya RKUD,” ungkap Tito.

Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan dukungan hingga Rp 20,5 triliun melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan anggaran tersebut disiapkan untuk membantu daerah yang mengalami tekanan fiskal, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah daerah menghadapi kesulitan anggaran akibat penyesuaian dan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD). Kondisi itu sempat menimbulkan kekhawatiran terhadap kemampuan pemerintah daerah membayar gaji ASN, termasuk PPPK.

Baca juga : Bantu UMKM, Untirta Terapkan Teknologi Pengolahan Air

“Ini bantuan pusat ke daerah,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, dana tersebut difokuskan untuk membantu daerah yang kesulitan memenuhi belanja pegawai. Anggaran terutama ditujukan untuk pembayaran gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Terpisah, Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid mengatakan, Pemda harus memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayarkan tepat waktu. Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“Gaji ASN itu hak, bukan sesuatu yang bisa ditawar atau ditunda karena alasan anggaran. Guru, tenaga kesehatan, PPPK, semuanya menggantungkan hidupnya dari situ,” kata Kholid di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Namun, Kholid meminta, Pemda tidak terus bergantung pada suntikan anggaran dari Pemerintah. Pemda harus melakukan efisiensi dengan memangkas belanja yang tidak prioritas dan menata kembali alokasi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense